JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan A Djalil mengungkapkan, Kawasan Jabodetabek-Punjur merupakan salah satu global hub dari jejaring kota metropolitan terbesar dunia kedua setelah Tokyo, Jepang.
Alasannya, kawasan tersebut memiliki fungsi ekonomi yang besar dan memberi dampak pada dinamika kebutuhan ruang fisik dan sosial yang tinggi.
Meski begitu, kawasan Jabodetabek-Punjur menjadi sangat rentan terhadap penurunan kualitas lingkungan sehingga perlu penanganan khusus.
Oleh sebab itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Presiden ( Perpres) Nomor 60 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur (Jabodetabek-Punjur).
Aturan tersebut merupakan revisi atas Perpres Nomor 54 Tahun 2008 tentang Penataan Ruang Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur (Jabodetabek-Punjur).
Sofyan mengungkapan, terbitnya Perpres Nomor 60 Tahun 2020 tersebut karena Perpres sebelumnya memiliki kelemahan.
"Perpres ini diresmikan oleh Presiden pada tanggal 13 April 2020, menggantikan Perpres No. 54 Tahun 2008," ujar Sofyan dalam siaran pers, Sabtu (13/6/2020).
Dalam Perpres tersebut, Pemerintah juga telah mengubah format kelembagaan koordinasi Kawasan Jabodetabek-Punjur sebagai bentuk upaya menyelesaikan isu strategis Kawasan Jabodetabek-Punjur secara optimal.
"Sebelumnya, format kelembagaan diketuai oleh Gubernur secara bergilir, tetapi Pemerintah menilai akan lebih efektif jika diketuai oleh Menteri. Maka dalam Perpres Nomor 60 tahun 2020, kelembagaan ini diketuai oleh Menteri ATR/Kepala BPN," kata Sofyan.
Baca juga: Pemerintah Ubah Format Kelembagaan Penataan Kawasan Jabodetabek-Punjur
Kemudian, Wakil Ketua dari organisasi tersebut yakni, Menteri Dalam Negeri, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas, Menteri Keuangan, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, dan Menteri Perhubungan.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.