Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diproyeksi Jadi Metropolitan Terbesar Kedua Dunia, Lingkungan Jabodetabek-Punjur Rentan Rusak

Kompas.com - 14/06/2020, 08:00 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan A Djalil mengungkapkan, Kawasan Jabodetabek-Punjur merupakan salah satu global hub dari jejaring kota metropolitan terbesar dunia kedua setelah Tokyo, Jepang.

Alasannya, kawasan tersebut memiliki fungsi ekonomi yang besar dan memberi dampak pada dinamika kebutuhan ruang fisik dan sosial yang tinggi.

Meski begitu, kawasan Jabodetabek-Punjur menjadi sangat rentan terhadap penurunan kualitas lingkungan sehingga perlu penanganan khusus.

Oleh sebab itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Presiden ( Perpres) Nomor 60 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur (Jabodetabek-Punjur).

Aturan tersebut merupakan revisi atas Perpres Nomor 54 Tahun 2008 tentang Penataan Ruang Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur (Jabodetabek-Punjur).

Sofyan mengungkapan, terbitnya Perpres Nomor 60 Tahun 2020 tersebut karena Perpres sebelumnya memiliki kelemahan.

"Perpres ini diresmikan oleh Presiden pada tanggal 13 April 2020, menggantikan Perpres No. 54 Tahun 2008," ujar Sofyan dalam siaran pers, Sabtu (13/6/2020).

Dalam Perpres tersebut, Pemerintah juga telah mengubah format kelembagaan koordinasi Kawasan Jabodetabek-Punjur sebagai bentuk upaya menyelesaikan isu strategis Kawasan Jabodetabek-Punjur secara optimal.

"Sebelumnya, format kelembagaan diketuai oleh Gubernur secara bergilir, tetapi Pemerintah menilai akan lebih efektif jika diketuai oleh Menteri. Maka dalam Perpres Nomor 60 tahun 2020, kelembagaan ini diketuai oleh Menteri ATR/Kepala BPN," kata Sofyan.

Baca juga: Pemerintah Ubah Format Kelembagaan Penataan Kawasan Jabodetabek-Punjur

Kemudian, Wakil Ketua dari organisasi tersebut yakni, Menteri Dalam Negeri, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas, Menteri Keuangan, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, dan Menteri Perhubungan.

Adapun Gubernur DKI Jakarta, Jawa Barat dan Banten, Bupati dan Wali Kota terkait menjadi anggota dari organisasi tesrsebut.

Indikator dari keberhasilan Perpres ini adalah dapat terselasikan isu yang menjadi inti substansi Perpres Nomor 60 Tahun 2020 seperti upaya pengendalian banjir, dan pemenuhan ketersedian air baku.

Kemudian, penanganan sampah dan sanitasi, antisipasi penurunan permukaan tanah dan pemenuhan kebutuhan ruang, mengatasi kemacetan, dan pengendalian pemanfaatan ruang dan pertanahan.

Dengan adanya penataan ruang Kawasan Perkotaan Jabodetabek-Punjur ini dapat mewujudkan Kawasan Perkotaan Jabodetabek-Punjur sebagai Kawasan Perkotaan yang merupakan pusat kegiatan perekonomian berskala internasional, nasional, maupun regional yang terintegrasi antara satu kawasan dan kawasan lainnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau