Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pemilik Vila di Puncak Wajib Sediakan Lahan Terbuka Hijau

"Orang punya vila hanya diizinkan membangun 30 persen dari lahan, dan selebihnya harus ditanami pohon, atau tanaman teh, untuk menyerap air," kata Sofyan menjawab Kompas.com, dalam konferensi virtual, Kamis (16/7/2020).

Menurut Sofyan, hal ini dilakukan sebagai bagian dari tindaklanjut penataan Kawasan Jabodetabek-Punjur sesuai yang diamanatkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 60 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Jabodetabek-Punjur.

Sebagai kompensasinya, Pemerintah akan memperjelas status pemilikan tanah. Selama ini, masih terjadi tumpang tindih kepemilikan dan juga alih-garap yang tidak ada alas hukumnya.

"Nah, ini akan kita bereskan dasar hukumnya. Tak hanya di kawasan Puncak yang merupakan kawasan hijau dan sumber air, juga di kawasan lainnya yang terdapat danau atau situ, akan kita tertibkan," tegas Sofyan.

Sebagaimana diketahui, Puncak merupakan sumber air tanah dan area hijau yang harus dilestarikan. 

Penataan Puncak, diharapkan dapat mengembalikan fungsi kawasan tersebut sebagai daerah resapan air. 

Sementara untuk bangunan-bangunan di atas situ, embung, atau danau, Sofyan memastikan, akan membongkar dan membatalkan sertifikatnya.

"Bila itu kewenangan BPN, kita tegas akan bongkar dan batalkan sertifikatnya," cetus dia.

Dia melanjutkan, situ, embung, dan danau di kawasan Jabodetabek-Punjur merupakan peninggalan Belanda yang dibangun sebagai resapan air untuk mencegah banjir Jakarta.

Jika bangunan-bangunan tersebut tidak dibongkar, banjir Jakarta akan semakin parah.

Perpres Nomor 60 Tahun 2020 Tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Jabodetabek-Punjur ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 13 April 2020.

Aturan tersebut merupakan revisi atas Perpres Nomor 54 Tahun 2008 tentang Penataan Ruang Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur (Jabodetabek-Punjur).

Kawasan perkotaan Jadeboetabek-Punjur merupakan Kawasan Strategis Nasional dari sudut kepentingan ekonomi yang terdiri atas Kawasan Perkotaan Inti dan Kawasan Perkotaan Sekitarnya.

Menteri ATR/BPN ditunjuk sebagai koordinator atau ketua tim penataan dibantu lima Menteri terkait, yakni Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Keuangan (Menkeu), Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), dan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan Menteri Perhubungan (Menhub) sebagai anggota tim.

Sementara Gubernur di masing-masing wilayah Jabodetabek-Punjur menjabat sebagai Ketua Wilayah.

Sedangkan Wali Kota maupun Bupati di masing-masing wilayah menjadi Tim Pelaksana Perpres Nomor 60 Tahun 2020 tersebut.

https://properti.kompas.com/read/2020/07/16/172155021/pemilik-vila-di-puncak-wajib-sediakan-lahan-terbuka-hijau

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar