Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kementerian ATR/BPN Bantah RUU Cipta Kerja Untungkan Pengusaha Besar

Kompas.com - 07/05/2020, 20:08 WIB
Putri Zakia Salsabila ,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan A Djalil  membantah Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja dibuat untuk menguntungkan pengusaha besar.

"Ada yang berkata bahwa RUU ini berpihak pada pengusaha besar. Ini salah besar, RUU Cipta Kerja justru mendorong pengusaha kecil menengah (UKM) karena mereka menemui hambatan selama ini," ujar Sofyan dalam acara online ATR/BPN Goes to Campus (GTC) lintas kampus pada Rabu (7/5/2020).

Menurutnya, hal ini terjadi karena seseorang bebas mengeluarkan suatu opini, yang belum tentu tahu kebenarannya sehingga mengakibatkan banyak kebingungan di tengah masyarakat.

Pemerintah menggagas RUU Cipta Kerja ini didukung oleh 11 klaster dan dibentuk dengan metode Omnibus Law.

Baca juga: 8 Pasal Pertanahan RUU Cipta Kerja yang Menyita Perhatian

Omnibus Law merupakan suatu metode yang digunakan untuk mengganti dan atau mencabut ketentuan dalam UU.

"Omnibus Law juga mengatur ulang beberapa ketentuan dalam UU ke dalam satu UU (tematik). Dalam RUU Cipta Kerja ini akan menyinkronkan 79 peraturan perundang-undangan dan 1.203 pasal," tutur Sofyan.

Salah satu klaster yang mendukung RUU Cipta Kerja adalah klaster pertanahan.

Melalui klaster ini, Kementerian ATR/BPN menetapkan arah kebijakan, sehingga perlu disiapkan beberapa regulasi di bidang pertanahan terkait pelaksanaan RUU Cipta Kerja.

"Ada 13 Rancangan Perubahan Peraturan yang akan disiapkan oleh Kementerian ATR/BPN untuk mendukung pelaksanaan RUU Cipta Kerja ini," kata Staf Ahli Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Landreform dan Hak Masyarakat atas Tanah Andi Tenrisau yang turut menjadi narasumber.

Selain membahas Omnibus Law, dalam acara tersebut Sofyan juga menjelaskan tentang kesulitan para pengusaha UKM dalam melakukan investasi karena terlalu banyaknya regulasi.

Regulasi yang ada umumnya menjadi hambatan dalam menciptakan iklim investasi yang kondusif bagi para pengusaha.

Menurut Sofyan, Indonesia tertinggal dari China, Vietnam, Malaysia dan Filipina, dalam hal pertumbuhan ekonomi.

Ketika perang dagang antara China dengan Amerika Serikat, banyak perusahaan yang hengkang dari RRT, namun tidak memilih Indonesia untuk destinasi baru mereka berinvestasi.

"Ini yang akan kami perbaiki ke depannya," tuntas Sofyan.

 
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Belitung: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Belitung: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Clement Francis Terpilih Jadi Ketua Umum AREBI 2024-2027

Clement Francis Terpilih Jadi Ketua Umum AREBI 2024-2027

Berita
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Bangka Tengah: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Bangka Tengah: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Bangka Selatan: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Bangka Selatan: Pilihan Ekonomis

Perumahan
REI Nilai Gebrakan Ara Bertolak Belakang dengan Satgas Perumahan

REI Nilai Gebrakan Ara Bertolak Belakang dengan Satgas Perumahan

Berita
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Bintan: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Bintan: Pilihan Ekonomis

Perumahan
[POPULER PROPERTI] Ara Bagi-bagi Rp 100 Juta Buat Penghuni Huntap Cianjur

[POPULER PROPERTI] Ara Bagi-bagi Rp 100 Juta Buat Penghuni Huntap Cianjur

Berita
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Karimun: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Karimun: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Ingin Perpanjang Masa Pakai Kipas Angin di Rumah? Lakukan 5 Hal Ini

Ingin Perpanjang Masa Pakai Kipas Angin di Rumah? Lakukan 5 Hal Ini

Tips
Pemerintah Punya Cara Pindahkan Warga di Zona Merah Gempa Cianjur

Pemerintah Punya Cara Pindahkan Warga di Zona Merah Gempa Cianjur

Berita
Pakuwon Mall Bekasi Dibuka, Standar Baru Berbelanja Senilai Rp 843 miliar

Pakuwon Mall Bekasi Dibuka, Standar Baru Berbelanja Senilai Rp 843 miliar

Ritel
Ara Bagi-bagi Rp 100 Juta Titipan Prabowo Buat Penghuni Huntap Cianjur

Ara Bagi-bagi Rp 100 Juta Titipan Prabowo Buat Penghuni Huntap Cianjur

Berita
Tepis soal Proyek Jumbo Disetop, Dody: Cuma Selektif

Tepis soal Proyek Jumbo Disetop, Dody: Cuma Selektif

Berita
Cakupan Layanan Irigasi Bendungan Semantok Akan Ditambah 499 Hektar

Cakupan Layanan Irigasi Bendungan Semantok Akan Ditambah 499 Hektar

Berita
Keluhan Penghuni Huntap Tahap III Cianjur, Mulai dari Air Keruh hingga Baru Dapat Sertifikat 10 Tahun

Keluhan Penghuni Huntap Tahap III Cianjur, Mulai dari Air Keruh hingga Baru Dapat Sertifikat 10 Tahun

Berita
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau