Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 16/07/2020, 18:19 WIB

TANGERANG, KOMPAS.com - Menteri Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan A Djalil akan memberikan hadiah atau rewards kepada pemilik vila di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor, berupa status pemilikan tanah.

Hadiah ini akan diberikan jika pemilik vila memenuhi persyaratan, antara lain, menyediakan Ruang Terbuka Hijau (RTH) sebesar 70 persen dari luasan vila yang dimiliki.

Sofyan menjelaskan, RTH tersebut bisa berupa pohon teh atau tanaman lain yang bisa ditanam di daerah Puncak.

“Misalnya, kalau bapak punya tanah 1 hektar di Puncak, boleh bangun maksimum katakanlah 30 persen (properti) dan sisanya (70 persen) yang lain harus ditanami pohon,” ucap Sofyan dalam rapat pembahasan kawasan Jabodetabek-Punjur dengan Pemerintah Daerah (Pemda) Tangerang, Kamis (16/7/2020).

Hal ini bertujuan untuk memberikan wadah penyerapan air hujan sekaligus mengendalikan banjir di Jakarta.

Baca juga: Anies Sambut Baik Usul Sofyan Bentuk PMO Jabodetabek-Punjur

Selama ini, Pemerintah melihat, sebagian besar tanah di daerah Puncak masih belum jelas status kepemilikannya.

Saat ini, Pemerintah sedang menyiapkan regulasi mengenai petunjuk dan pelaksanaannya berserta rewards dan punishment (hukuman).

Sofyan melanjutkan, bagi mereka yang menolak aturan ini, kemungkinan hukumannya adalah pembongkaran bangunan.

Sebagaimana diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 60 Tahun 2020 Tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur (Jabodetabek-Punjur) pada 13 April 2020 silam.

Perpres tersebut diterbitkan untuk menangani masalah yang dihadapi di kawasan tersebut seperti banjir, kemacetan, permukiman kumuh, sanitasi, pengelolaan sampah, serta ketersediaan air bersih.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com