Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hadiah Status Hak Tanah Menanti Pemilik Vila, Ini Syaratnya...

Kompas.com - 16/07/2020, 18:19 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Menteri Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan A Djalil akan memberikan hadiah atau rewards kepada pemilik vila di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor, berupa status pemilikan tanah.

Hadiah ini akan diberikan jika pemilik vila memenuhi persyaratan, antara lain, menyediakan Ruang Terbuka Hijau (RTH) sebesar 70 persen dari luasan vila yang dimiliki.

Sofyan menjelaskan, RTH tersebut bisa berupa pohon teh atau tanaman lain yang bisa ditanam di daerah Puncak.

“Misalnya, kalau bapak punya tanah 1 hektar di Puncak, boleh bangun maksimum katakanlah 30 persen (properti) dan sisanya (70 persen) yang lain harus ditanami pohon,” ucap Sofyan dalam rapat pembahasan kawasan Jabodetabek-Punjur dengan Pemerintah Daerah (Pemda) Tangerang, Kamis (16/7/2020).

Hal ini bertujuan untuk memberikan wadah penyerapan air hujan sekaligus mengendalikan banjir di Jakarta.

Baca juga: Anies Sambut Baik Usul Sofyan Bentuk PMO Jabodetabek-Punjur

Selama ini, Pemerintah melihat, sebagian besar tanah di daerah Puncak masih belum jelas status kepemilikannya.

Saat ini, Pemerintah sedang menyiapkan regulasi mengenai petunjuk dan pelaksanaannya berserta rewards dan punishment (hukuman).

Sofyan melanjutkan, bagi mereka yang menolak aturan ini, kemungkinan hukumannya adalah pembongkaran bangunan.

Sebagaimana diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 60 Tahun 2020 Tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur (Jabodetabek-Punjur) pada 13 April 2020 silam.

Perpres tersebut diterbitkan untuk menangani masalah yang dihadapi di kawasan tersebut seperti banjir, kemacetan, permukiman kumuh, sanitasi, pengelolaan sampah, serta ketersediaan air bersih.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau