Hadiah ini akan diberikan jika pemilik vila memenuhi persyaratan, antara lain, menyediakan Ruang Terbuka Hijau (RTH) sebesar 70 persen dari luasan vila yang dimiliki.
Sofyan menjelaskan, RTH tersebut bisa berupa pohon teh atau tanaman lain yang bisa ditanam di daerah Puncak.
“Misalnya, kalau bapak punya tanah 1 hektar di Puncak, boleh bangun maksimum katakanlah 30 persen (properti) dan sisanya (70 persen) yang lain harus ditanami pohon,” ucap Sofyan dalam rapat pembahasan kawasan Jabodetabek-Punjur dengan Pemerintah Daerah (Pemda) Tangerang, Kamis (16/7/2020).
Hal ini bertujuan untuk memberikan wadah penyerapan air hujan sekaligus mengendalikan banjir di Jakarta.
Selama ini, Pemerintah melihat, sebagian besar tanah di daerah Puncak masih belum jelas status kepemilikannya.
Saat ini, Pemerintah sedang menyiapkan regulasi mengenai petunjuk dan pelaksanaannya berserta rewards dan punishment (hukuman).
Sofyan melanjutkan, bagi mereka yang menolak aturan ini, kemungkinan hukumannya adalah pembongkaran bangunan.
Sebagaimana diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 60 Tahun 2020 Tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur (Jabodetabek-Punjur) pada 13 April 2020 silam.
Perpres tersebut diterbitkan untuk menangani masalah yang dihadapi di kawasan tersebut seperti banjir, kemacetan, permukiman kumuh, sanitasi, pengelolaan sampah, serta ketersediaan air bersih.
https://properti.kompas.com/read/2020/07/16/181934521/hadiah-status-hak-tanah-menanti-pemilik-vila-ini-syaratnya