Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fakta Tapera yang Perlu Anda Ketahui (I)

Kompas.com - 11/06/2020, 17:32 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) pada 20 Mei 2020.

PP ini merupakan landasan bagi Badan Pengelola (BP) Tapera untuk segera beroperasi  dengan tujuan menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang yang berkelanjutan untuk pembiayaan perumahan layak huni dan terjangkau bagi peserta.

Berikut sejumlah fakta terkait Tapera yang perlu Anda ketahui:

1. Apa itu Tapera?

Tapera merupakan akronim dari Tabungan Perumahan Rakyat.

Merujuk pada PP Nomor 25 Tahun 2020, tabungan tersebut berupa simpanan uang yang dilakukan oleh peserta Tapera secara periodik dalam jangka waktu tertentu.

Tapera hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan dan atau dikembalikan berikut hasil pemupukannya setelah kepesertaannya berakhir.

Komisioner BP Tapera Adi Setianto mengungkapkan, penyelenggaraan program Tapera diperuntukkan bagi seluruh segmen pekerja dengan asas gotong royong.

Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman mengatakan, Tapera merupakan salah satu bentuk kewajiban konstitusional Presiden sebagaimana tercantum dalam Pasal 28 H ayat 1 Undang-undang Dasar 1945.

Dalam pasal tersebut dikatakan, "Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan'.

Menurut Fadjroel, dengan ditekennya PP Nomor 25 Tahun 2020 artinya Presiden telah menuntaskan kewajibannya tersebut.

Baca juga: Jubir Presiden: Tapera Buka Peluang Masyarakat Miliki Rumah Pertama

2. Awal Terbentuknya Tapera?

Jauh sebelum diteken oleh Presiden Jokowi, Tapera telah melewati jalan panjang yang diinisiasi pada Tahun 2012 silam.

Pada saat itu, arsip pemberitaan Harian Kompas 17 Oktober 2014 menyebutkan, beberapa program sudah dijalankan pemerintah.

Tetapi, dengan keterbatasan anggaran, program ini tak bisa menyelesaikan persoalan kebutuhan permukiman penduduk dalam waktu singkat.

Di samping itu, Pemerintah juga sudah meluncurkan skema pembiayaan berupa fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP).

Kebutuhan akan penyediaan perumahan pada waktu itu disebut akan terjawab dengan adanya skema Tapera.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau