Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fakta Tapera yang Perlu Anda Ketahui (I)

Kompas.com - 11/06/2020, 17:32 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) pada 20 Mei 2020.

PP ini merupakan landasan bagi Badan Pengelola (BP) Tapera untuk segera beroperasi  dengan tujuan menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang yang berkelanjutan untuk pembiayaan perumahan layak huni dan terjangkau bagi peserta.

Berikut sejumlah fakta terkait Tapera yang perlu Anda ketahui:

1. Apa itu Tapera?

Tapera merupakan akronim dari Tabungan Perumahan Rakyat.

Merujuk pada PP Nomor 25 Tahun 2020, tabungan tersebut berupa simpanan uang yang dilakukan oleh peserta Tapera secara periodik dalam jangka waktu tertentu.

Tapera hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan dan atau dikembalikan berikut hasil pemupukannya setelah kepesertaannya berakhir.

Komisioner BP Tapera Adi Setianto mengungkapkan, penyelenggaraan program Tapera diperuntukkan bagi seluruh segmen pekerja dengan asas gotong royong.

Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman mengatakan, Tapera merupakan salah satu bentuk kewajiban konstitusional Presiden sebagaimana tercantum dalam Pasal 28 H ayat 1 Undang-undang Dasar 1945.

Dalam pasal tersebut dikatakan, "Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan'.

Menurut Fadjroel, dengan ditekennya PP Nomor 25 Tahun 2020 artinya Presiden telah menuntaskan kewajibannya tersebut.

Baca juga: Jubir Presiden: Tapera Buka Peluang Masyarakat Miliki Rumah Pertama

2. Awal Terbentuknya Tapera?

Jauh sebelum diteken oleh Presiden Jokowi, Tapera telah melewati jalan panjang yang diinisiasi pada Tahun 2012 silam.

Pada saat itu, arsip pemberitaan Harian Kompas 17 Oktober 2014 menyebutkan, beberapa program sudah dijalankan pemerintah.

Tetapi, dengan keterbatasan anggaran, program ini tak bisa menyelesaikan persoalan kebutuhan permukiman penduduk dalam waktu singkat.

Di samping itu, Pemerintah juga sudah meluncurkan skema pembiayaan berupa fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP).

Kebutuhan akan penyediaan perumahan pada waktu itu disebut akan terjawab dengan adanya skema Tapera.

Konsepnya adalah dengan tabungan, pekerja bisa memanfaatkan untuk mendapatkan hunian.

Maka dari itu, diperlukan aturan guna mengakomodasi kebutuhan tersebut. Pada akhirnya, terbitlah Rancangan Undang-Undang (RUU) Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Pembahasannya sudah dilaksanakan sejak 2012, namun, RUU tersebut baru disahkan empat tahun kemudian. Dalam perjalanannya, pembahasan RUU Tapera menuai kontroversi.

Pada tahun 2014, Pemerintah meminta RUU tersebut ditunda karena akan membebani uang negara.

Baca juga: SMF Siap Gandeng BP Tapera, Terbitkan Surat Berharga

Harian Kompas 25 Februari 2016 juga mengabarkan, pada saat-saat akhir pembahasan RUU, pasal mengenai besaran iuran kepesertaan dihapuskan dari draf dan akan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP).

Penghapusan besaran iuran tersebut dilakukan sebagai kompromi dengan pelaku usaha yang tidak setuju dengan adanya UU Tapera, karena dikhawatirkan akan memberatkan dunia usaha.

Lalu pada tahun 2016 silam, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) mengesahkan Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Tabungan Perumahan Rakyat pada 24 Februari 2016.

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono saat itu mengatakan, pembentukan UU Tapera merupakan hal yang tepat sebagai bentuk kehadiran Negara untuk memenuhi kebutuhan tempat tinggal layak huni dan terjangkau.

Meski saat itu UU sudah disahkan, namun Tapera belum dapat dilaksanakan. Penyebabnya tak lain karena masih menunggu sejumlah persiapan seperti PP dan pemilihan komisioner.

3. Landasan Hukum Terbentuknya Tapera

Baca juga: BRI Ditunjuk sebagai Bank Kustodi Dana Tapera

Seperti yang sudah disebutkan, landasan hukum terbentuknya Tapera adalah PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera)

PP Nomor 25 Tahun 2020 tersebut juga merupakan turunan dari PP Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman yang telah diteken oleh Mantan Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono.

Selain itu, beleid ini juga merupakan turunan UU Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang telah diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

4. Pengurus Tapera

UU Tapera Nomor 4 Tahun 2016 mengamanatkan pembentukan Komite Tapera dalam waktu tiga bulan setelah undang-undang disahkan.

Komite ini terbentuk setelah enam bulan UU disahkan.

Anggota Komite Tapera awalnya berjumlah lima orang, terdiri dari Menteri PUPR, Menteri Keuangan, Menteri Ketenagakerjaan, satu komisioner Otoritas Jasa Keuangan sebagai anggota Komite Tapera ex officio, dan satu anggota Komite Tapera dari kalangan profesional.

Komite ini memiliki kewenangan merumuskan kebijakan umum dan strategis dalam pengelolaan Tapera.

Selain itu, Komite Tapera berwenang mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian komisioner dan deputi komisioner dari jabatannya kepada Presiden.

Baca juga: Selama Masa Transisi Tapera, FLPP Tetap Berjalan

Komite ini juga melaksanakan tugas pembinaan dan pengelolaan Tapera, merumuskan ketentuan gaji, tunjangan, dan fasilitas lainnya bagi Komisioner dan Deputi Komisioner yang merupakan anggota BP Tapera.

Terbentuknya Komite Tapera diikuti pula oleh pembentukan komisioner dan deputi komisioner Badan Pengelolaan (BP) Tapera.

Tapera menjadi tangung jawab BP Tapera, yang dipimpin oleh satu komisioner dan paling banyak empat deputi komisioner.

Keempat deputi ini meliputi bidang pengerahan, bidang pemungutan, bidang pemupukan, serta bidang administrasi dan hukum.

Setelah melalui proses pemilihan, Menteri PUPR Basuki Hadimuljono akhirnya resmi melantik Komisioner dan empatt orang deputi komisioner BP Tapera pada Jumat, 29 Maret 2019.

Ada lima orang yang diangkat dalam susunan kepengurusan BP Tapera, yaitu Adi Setianto sebagai Komisioner.

Kemudian, Eko Ariantoro sebagai Deputi Komisioner Bidang Pengerahan Dana Tapera, dan Gatut Subadio sebagai Deputi Komisioner Bidang Pemupukan Dana Tapera.

Lalu, Ariev Baginda Siregar seabgai Deputi Komisioner Bidang Pemanfaatan Dana Tapera, dan Nostra Tarigan sebagai Deputi Komisioner Bidang Hukum dan Administrasi.

 

Untuk membaca bagian kedua artikel ini, Anda bisa membuka tautan berikut:

Fakta Tapera yang Harus Anda Ketahui (I)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com