Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 09/06/2020, 22:01 WIB
Hilda B Alexander

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) No 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) telah ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 20 Mei 2020.

PP Penyelenggaraan Tapera ini mengatur proses pengelolaan dana Tapera yang mencakup kegiatan pengerahan, pemupukan, dan pemanfaatan untuk pembiayaan perumahan bagi pesertanya.

Direktur Utama PT Sarana Multigriya Finansial (SMF) Ananta Wiyogo berpendapat keberadaan Tapera akan sangat membantu meningkatkan akses terhadap pembiayaan perumahan, terutama bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang belum memiliki rumah.

"Dengan demikian diharapkan, Tapera dapat mendorong penurunan backlog perumahan saat ini," ujar Ananta menjawab Kompas.com, Selasa (9/6/2020).

Baca juga: Sejumlah Manfaat Tapera untuk Peserta yang Sudah Memiliki Rumah

Oleh karena itu, SMF siap untuk bersinergi dengan Badan Pengelola (BP) Tapera dalam penyediaan dana murah jangka panjang yang nantinya akan disalurkan pada Program KPR ASN, TNI, Polri, maupun program perumahan lainnya berdasarkan penugasan dari Pemerintah.

Menurut Ananta, kerja sama ini dimungkinkan karena keberadaan BP Tapera dan SMF pada prinsipnya saling melengkapi.

Hal ini karena SMF merupakan BUMN di bawah Kementerian Keuangan yang mengemban tugas sebagai special mission vehicle untuk membangun dan mengembangkan Pasar Pembiayaan Sekunder Perumahan.

SMF juga berkontribusi dalam menyediakan dana menengah panjang bagi pembiayaan perumahan, untuk seluruh lapisan masyarakat khususnya MBR hingga yang berpenghasilan menengah.

Sementara BP Tapera hanya dapat memberikan pembiayaan kepada anggotanya (peserta) dengan penghasilan tertentu sesuai kriteria MBR.

"Sehingga keberadaan SMF akan membantu pemerintah untuk melayani masyarakat yang belum menjadi anggota Tapera," terang Ananta.

Halaman Selanjutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com