JAKARTA, KOMPAS.com - Terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) No 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) telah ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 20 Mei 2020.
PP Penyelenggaraan Tapera ini mengatur proses pengelolaan dana Tapera yang mencakup kegiatan pengerahan, pemupukan, dan pemanfaatan untuk pembiayaan perumahan bagi pesertanya.
Direktur Utama PT Sarana Multigriya Finansial (SMF) Ananta Wiyogo berpendapat keberadaan Tapera akan sangat membantu meningkatkan akses terhadap pembiayaan perumahan, terutama bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang belum memiliki rumah.
"Dengan demikian diharapkan, Tapera dapat mendorong penurunan backlog perumahan saat ini," ujar Ananta menjawab Kompas.com, Selasa (9/6/2020).
Baca juga: Sejumlah Manfaat Tapera untuk Peserta yang Sudah Memiliki Rumah
Oleh karena itu, SMF siap untuk bersinergi dengan Badan Pengelola (BP) Tapera dalam penyediaan dana murah jangka panjang yang nantinya akan disalurkan pada Program KPR ASN, TNI, Polri, maupun program perumahan lainnya berdasarkan penugasan dari Pemerintah.
Menurut Ananta, kerja sama ini dimungkinkan karena keberadaan BP Tapera dan SMF pada prinsipnya saling melengkapi.
Hal ini karena SMF merupakan BUMN di bawah Kementerian Keuangan yang mengemban tugas sebagai special mission vehicle untuk membangun dan mengembangkan Pasar Pembiayaan Sekunder Perumahan.
SMF juga berkontribusi dalam menyediakan dana menengah panjang bagi pembiayaan perumahan, untuk seluruh lapisan masyarakat khususnya MBR hingga yang berpenghasilan menengah.
Sementara BP Tapera hanya dapat memberikan pembiayaan kepada anggotanya (peserta) dengan penghasilan tertentu sesuai kriteria MBR.
"Sehingga keberadaan SMF akan membantu pemerintah untuk melayani masyarakat yang belum menjadi anggota Tapera," terang Ananta.
Ada pun skema kerja sama yang dapat dilakukan adalah, SMF memanfaatkan hasil pemupukan dana Tapera untuk memperoleh pendanaan dengan menerbitkan surat berharga terkait perumahan yang dapat dibeli oleh BP Tapera.
Dari skema tersebut diharapkan nantinya dapat menghasilkan rumah dengan harga terjangkau, dan layak huni bagi masyarakat.
Ananta mengaku sudah berkomunikasi dengan BP Tapera. Salah satunya terkait batasan-batasan skema pendapatan (income) untuk pembiayaan KPR khususnya bagi MBR.
Kinerja SMF Selama Pandemi
Hingga 30 April 2020, SMF mencatat peningkatan jumlah aset Perseroan sebesar 32,79 persen atau Rp 7,32 triliun menjadi Rp 29,65 triliun dari periode yang sama tahun 2019 sebesar Rp 22,33 triliun.