Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fakta Tapera yang Perlu Anda Ketahui (I)

Kompas.com - 11/06/2020, 17:32 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

Konsepnya adalah dengan tabungan, pekerja bisa memanfaatkan untuk mendapatkan hunian.

Maka dari itu, diperlukan aturan guna mengakomodasi kebutuhan tersebut. Pada akhirnya, terbitlah Rancangan Undang-Undang (RUU) Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Pembahasannya sudah dilaksanakan sejak 2012, namun, RUU tersebut baru disahkan empat tahun kemudian. Dalam perjalanannya, pembahasan RUU Tapera menuai kontroversi.

Pada tahun 2014, Pemerintah meminta RUU tersebut ditunda karena akan membebani uang negara.

Baca juga: SMF Siap Gandeng BP Tapera, Terbitkan Surat Berharga

Harian Kompas 25 Februari 2016 juga mengabarkan, pada saat-saat akhir pembahasan RUU, pasal mengenai besaran iuran kepesertaan dihapuskan dari draf dan akan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP).

Penghapusan besaran iuran tersebut dilakukan sebagai kompromi dengan pelaku usaha yang tidak setuju dengan adanya UU Tapera, karena dikhawatirkan akan memberatkan dunia usaha.

Lalu pada tahun 2016 silam, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) mengesahkan Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Tabungan Perumahan Rakyat pada 24 Februari 2016.

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono saat itu mengatakan, pembentukan UU Tapera merupakan hal yang tepat sebagai bentuk kehadiran Negara untuk memenuhi kebutuhan tempat tinggal layak huni dan terjangkau.

Meski saat itu UU sudah disahkan, namun Tapera belum dapat dilaksanakan. Penyebabnya tak lain karena masih menunggu sejumlah persiapan seperti PP dan pemilihan komisioner.

3. Landasan Hukum Terbentuknya Tapera

Baca juga: BRI Ditunjuk sebagai Bank Kustodi Dana Tapera

Seperti yang sudah disebutkan, landasan hukum terbentuknya Tapera adalah PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera)

PP Nomor 25 Tahun 2020 tersebut juga merupakan turunan dari PP Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman yang telah diteken oleh Mantan Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono.

Selain itu, beleid ini juga merupakan turunan UU Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang telah diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

4. Pengurus Tapera

UU Tapera Nomor 4 Tahun 2016 mengamanatkan pembentukan Komite Tapera dalam waktu tiga bulan setelah undang-undang disahkan.

Komite ini terbentuk setelah enam bulan UU disahkan.

Anggota Komite Tapera awalnya berjumlah lima orang, terdiri dari Menteri PUPR, Menteri Keuangan, Menteri Ketenagakerjaan, satu komisioner Otoritas Jasa Keuangan sebagai anggota Komite Tapera ex officio, dan satu anggota Komite Tapera dari kalangan profesional.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau