JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah lewat Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) mewajibkan perusahaan untuk menyetorkan iuran wajib Tapera. Pungutannya dilakukan melalui pemotongan gaji pekerja.
Penyelenggaraan pungutan iuran Tapera diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tenteng Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat.
Namun, sejumlah kalangan mempertanyakan keberadaan Tapera. Apalagi di luar Tapera masih ada program pembiayaan perumahan lainnya.
Baca juga: Meski Ada Tapera, Proses Penyediaan Perumahan Tidak Berubah
Ketua Umum DPP Real Estat Indonesia (REI) Paulus Totok Lusida mengatakan, keberadaan Tapera dikhawatirkan tumpang tindih dengan beberapa program pembiayaan perumahan lainnya.
"Kalau bisa Tapera itu menjadi satu dengan dengan unsur-unsur yang lainnya supaya tidak terjadi overlapping," ujar Totok dalam seminar daring, Kamis (16/7/2020).
Baca juga: Dua Bank Pelat Merah Siap Kelola dan Salurkan Tapera
Salah satu program penghimpunan selain Tapera adalah Manfaat Layanan Tambahan (MLT) perumahan bagi pekerja peserta Jaminan Hari Tua atau JHT di BP Jamsostek.
Saat ini ada empat jenis MLT pembiayaan perumahan yang akan diberikan kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan, yakni kredit konstruksi, pinjaman renovasi, fasilitas kredit pemilikan rumah (KPR), dan pinjaman uang muka.
Dalam MLT, BP Jamsostek bekerja sama dengan bank-bank BUMN untuk memberikan pinjaman kepemilikan, uang muka, dan renovasi rumah.
Menurut Totok, jika seluruh pembiayaan perumahan berbasis tabungan dikelola oleh BP Tapera, maka lembaga ini tinggal melakukan kerja sama dengan PT Sarana Multigriya Finansial (SMF).
"Tapera tinggal kerja sama dengan SMF untuk pelaksanaannya. Sehingga model dari Tapera ini bisa untuk secondary mortgage pembiayaan jangka panjang," tutur Totok.
Baca juga: Sinergi SMF-BP Tapera, Pemupukan Dana hingga Evaluasi Risiko Kredit
Namun menurut pengamat pembiayaan perumahan Universitas Indonesia (UI) Ruslan Prijadi sistem pengelolaan dana di Tapera berbeda dengan penyimpanan dana perumahan lainnya.
Menurut Eko manfaat pembiayaan perumahan yang diberikan kepada pekerja melalui BPJS TK merupakan layanan tambahan dan bukan layanan utama.
"Manfaat tambahan untuk bidang perumahan itu adalah layanan tambahan bidang perumahan bukan layanan utama, dan itu dibatasi," kata dia.
Baca juga: BRI Ditunjuk sebagai Bank Kustodi Dana Tapera
Terlebih integrasi Tapera dengan program pembiayaan perumahan lain bukan menjadi wewenang BP Tapera.