Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menyoal Integrasi Tabungan Pembiayaan Perumahan Selain Tapera

Kompas.com - 17/07/2020, 17:00 WIB
Rosiana Haryanti,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah lewat Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) mewajibkan perusahaan untuk menyetorkan iuran wajib Tapera. Pungutannya dilakukan melalui pemotongan gaji pekerja.

Penyelenggaraan pungutan iuran Tapera diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tenteng Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat.

Namun, sejumlah kalangan mempertanyakan keberadaan Tapera. Apalagi di luar Tapera masih ada program pembiayaan perumahan lainnya.

Baca juga: Meski Ada Tapera, Proses Penyediaan Perumahan Tidak Berubah

Ketua Umum DPP Real Estat Indonesia (REI) Paulus Totok Lusida mengatakan, keberadaan Tapera dikhawatirkan tumpang tindih dengan beberapa program pembiayaan perumahan lainnya. 

"Kalau bisa Tapera itu menjadi satu dengan dengan unsur-unsur yang lainnya supaya tidak terjadi overlapping," ujar Totok dalam seminar daring, Kamis (16/7/2020).

Baca juga: Dua Bank Pelat Merah Siap Kelola dan Salurkan Tapera

Salah satu program penghimpunan selain Tapera adalah Manfaat Layanan Tambahan (MLT) perumahan bagi pekerja peserta Jaminan Hari Tua atau JHT di BP Jamsostek.

Saat ini ada empat jenis MLT pembiayaan perumahan yang akan diberikan kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan, yakni kredit konstruksi, pinjaman renovasi, fasilitas kredit pemilikan rumah (KPR), dan pinjaman uang muka.

Dalam MLT, BP Jamsostek bekerja sama dengan bank-bank BUMN untuk memberikan pinjaman kepemilikan, uang muka, dan renovasi rumah.

Menurut Totok, jika seluruh pembiayaan perumahan berbasis tabungan dikelola oleh BP Tapera, maka lembaga ini tinggal melakukan kerja sama dengan PT Sarana Multigriya Finansial (SMF).

"Tapera tinggal kerja sama dengan SMF untuk pelaksanaannya. Sehingga model dari Tapera ini bisa untuk secondary mortgage pembiayaan jangka panjang," tutur Totok.

Baca juga: Sinergi SMF-BP Tapera, Pemupukan Dana hingga Evaluasi Risiko Kredit

Namun menurut pengamat pembiayaan perumahan Universitas Indonesia (UI) Ruslan Prijadi sistem pengelolaan dana di Tapera berbeda dengan penyimpanan dana perumahan lainnya.

Hingga tahun 2024, sebanyak 13,1 juta orang diproyeksikan menjadi peserta Tapera.SHUTTERSSTOCK/RUSTLE Hingga tahun 2024, sebanyak 13,1 juta orang diproyeksikan menjadi peserta Tapera.
Seperti dijelaskan Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Eko Djoeli Heripoerwanto.

Menurut Eko manfaat pembiayaan perumahan yang diberikan kepada pekerja melalui BPJS TK merupakan layanan tambahan dan bukan layanan utama.

"Manfaat tambahan untuk bidang perumahan itu adalah layanan tambahan bidang perumahan bukan layanan utama, dan itu dibatasi," kata dia.

Baca juga: BRI Ditunjuk sebagai Bank Kustodi Dana Tapera

Terlebih integrasi Tapera dengan program pembiayaan perumahan lain bukan menjadi wewenang BP Tapera.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com