Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 20/10/2020, 09:43 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Wacana mengenai hak milik atas satuan rumah susun (sarusun) atau apartemen bagi warga negara asing (WNA) yang diperluas UU Cipta Kerja dalam Pasal 144 ayat 1, terus bergulir dan menimbulkan polemik berkepanjangan.

Pakar Hukum Pertanahan Lembaga Advokasi Konsumen Properti Indonesia Erwin Kallo mengatakan, UU Cipta Kerja ini adalah masalah baru yang tumpang tindih dengan UU Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960.

Menurut Erwin, sudah jelas UUPA mencantumkan bahwa Hak Guna Bangunan (HGB) pada sarusun tidak boleh dimiliki orang asing.

"Ini kan bertentangan, tumpang tindih. Ini namanya pemerintah mau menyelesaikan masalah dengan masalah," ujar Erwin kepada Kompas.com, Minggu (18/10/2020).

Dia menegaskan, WNA sudah diberi hak kepemilikan atas sarusun melalui Hak Pakai yang saat ini sudah bankable.

Baca juga: Hak Pakai Apartemen Dianggap Menghambat WNA Bekerja di Indonesia

Hak Pakai ini saja sudah cukup, karena jika hak milik WNA diperluas atas sarusun, tidak akan berdampak signifikan mendongkrak sektor properti Nasional.

Jika WNA mau beli apartemen, imbuh Erwin, Pemerintah tinggal memberi status Hak Pakai.

Tidak perlu UU Cipta Kerja untuk memberikan hak kepemilikan ini yang akhirnya malah kontraproduktif, cukup kebijakan Badan Pertanahan Nasional (BPN).

"Seragamkan itu semua tanah sarusun (apartemen) dengan Hak Pakai, jadi semua WNA bisa beli. Karena memang nggak ada pilihan lain. Kita ini menganut sistem kondominium ala Perancis. Beda dengan Singapura, strata title yang semua tanahnya milik negara," jelas Erwin.

Namun, menurut Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan A Djalil, status Hak Pakai dalam UUPA Nomor 5 Tahun 1960 menghambat WNA bekerja di Indonesia.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+