Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hak Pakai Apartemen Dianggap Menghambat WNA Bekerja di Indonesia

Kompas.com - 16/10/2020, 20:52 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com DPR telah mengetok palu sebagai tanda pengesahan RUU Cipta Kerja menjadi Undang-undang (UU) dalam Rapat Paripurna, Senin (5/10/2020).

Palu tersebut diketok oleh Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin setelah mendapatkan persetujuan dari peserta rapat.

Khusus sektor rumah susun (rusun) atau apartemen, Pasal 144 ayat 1 UU Cipta Kerja memberikan status Hak Milik kepada Warga Negara Asing (WNA) atas Satuan Rumah Susun (Sarusun) yang mereka miliki.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan A Djalil mengungkapkan, status hak milik atas apartemen diberikan oleh Pemerintah karena ketentuan sebelumnya menghambat orang asing bekerja di Indonesia.

Perlu diketahui, aturan dalam UU Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960 hanya memberikan status kepemilikan Hak Pakai kepada WNA atas apartemen.

Oleh karena itu, ketentuan yang tertuang dalam Pasal 144 ayat 1 tersebut mendesain dan memodifikasi sedemikian rupa UUPA Nomor 5 Tahun 1960.

Baca juga: UU Cipta Kerja, Polemik Kepemilikan WNA, dan Spekulasi Harga Properti

"Jadi, orang asing boleh beli apartemen tanpa tanah. Karena, bagi orang asing tanah nggak penting, yang penting apartemen," kata Sofyan menjawab Kompas.com dalam konferensi pers virtual, Jumat (16/10/2020).

Saat ini, Kementerian ATR/BPN tengah menyiapkan Peraturan Pemerintah (PP) atas berapa jumlah kepemilikan apartemen bagi orang asing.

Sofyan pun mengingatkan, agar masyarakat Indonesia tak perlu takut dengan kepemilikan apartemen oleh orang asing. Hal ini dikarenakan apartemen tak mungkin dibawa ke negara mereka.

Adapun dalam Pasal 144 ayat 1 UU Cipta Kerja disebutkan secara jelas, persyaratan hak milik atas sarusun diberikan kepada lima golongan.

Kelima golongan yang disebutkan dalam ketentuan tersebut yakni, Warga Negara Indonesia (WNI), Badan Hukum Indonesia, Warga Negara Asing (WNA) yang mempunyai izin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kemudian, Badan Hukum Asing yang mempunyai perwakilan di Indonesia, serta perwakilan negara asing dan lembaga internasional yang berada atau mempunyai perwakilan di Indonesia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com