Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 16/10/2020, 18:13 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Omnibus law RUU Cipta Kerja telah disahkan DPR menjadi Undang-undang (UU) pada Rapat Paripurna, Senin (5/10/2020).

Pengesahan ditandai dengan ketukan palu oleh Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin setelah mendapatkan persetujuan dari seluruh peserta rapat.

RUU Cipta Kerja ini telah dibahas melalui 64 kali rapat sejak 20 April hingga 3 Oktober 2020, yang mencakup 15 bab dan 174 pasal.

Khusus bidang pertanahan, Pemerintah membentuk bank tanah beserta badannya yang tertuang dalam UU Cipta Kerja.

Bank tanah ini akan melakukan Reforma Agraria dan redistribusi tanah kepada masyarakat untuk kepentingan umum, kepentingan sosial, serta pemerataan ekonomi.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan A Djalil mengungkapkan, tanah telantar di perkotaan dikelola oleh bank tanah untuk perumahan rakyat akan dipatok dengan harga semurah mungkin atau bahkan gratis.

"Tapi tanah harga perkotaan yang dikelola bank tanah itu kalau perlu Rp 0 karena itu tanah negara, kalau pun bayar murah sekali," tegas Sofyan menjawab Kompas.com dalam konferensi pers virtual, Jumat (16/10/2020).

Selama ini, salah satu hambatan yang dihadapi oleh Pemerintah dalam membangun rumah rakyat di daerah perkotaan atau dekat tempat pekerjaan karena negara tak memiliki tanah.

Rumah rakyat tersebut, kata Sofyan, tentu dibangun oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan mekanisme pembangunannya melalui PT Perumnas.

Sofyan menegaskan, tak semua perumahan rakyat harus diberikan gratis dan terpenting harus ada subsidi dari Pemerintah.

Baca juga: Kontroversi Bank Tanah dan Stimulus Fiskal yang Diharapkan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+