Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jika Berkembang, Kantor Bank Tanah Akan Tersedia di Seluruh Indonesia

Kompas.com - 10/10/2020, 18:14 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengesahan RUU Cipta Kerja menjadi Undang-undang (UU) telah dilakukan oleh DPR dalam Rapat Paripurna, Senin (5/10/2020).

Pengesahan tersebut ditandai ketukan palu oleh Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin setelah mendapatkan persetujuan dari seluruh peserta rapat.

Di sektor pertanahan, Pemerintah membentuk bank tanah beserta badannya yang diatur dalam 10 Pasal yakni Pasal 125 hingga 135 UU Cipta Kerja.

Bank tanah tersebut merupakan institusi nasional yang kantornya akan ada di setiap daerah di Indonesia.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan A Djalil memastikan hal itu dalam siaran langsung yang dikutip dari TVRI, Jumat (9/10/2020) malam.

"Nanti tentu kalau misalnya kita akan berkembang, akan ada kantor-kantor yang mungkin tidak terlalu besar karena dekat sekali dengan kantor BPN," tutur Sofyan.

Bahkan, kantor badan bank tanah tersebut dapat beroperasi dengan menumpang di kantor BPN agar biaya yang diperhitungkan jauh lebih murah.

Namun, Sofyan menjelaskan, institusi badan bank tanah berbeda dengan BPN. Sebab, BPN bertugas sebagai regulator pertanahan dan badan bank tanah sebagai pengelola tanah.

Sofyan berharap, institusi badan bank tanah sudah dapat berdiri pada akhir tahun 2020 dan seluruh kantornya sudah tersedia di seluruh Indonesia.

Baca juga: Sofyan Djalil Sebut Bank Tanah Bisa Buka Lapangan Pekerjaan Seluasnya

Dengan adanya bank tanah ini, fungsi sosial tanah akan berjalan sebagaimana mestinya, dan negara menjamin kekuatan hukumnya.

Adapun ketentuan mengenai bank tanah tertuang dalam 10 Pasal UU Cipta Kerja yakni, Pasal 125 hingga 135.

Pasal 125 memuat penjelasan beserta fungsi yang akan dijalankan oleh bank tanah.

Lalu, Pasal 126 menjelaskan sifat bank tanah yang menjamin ketersediaan tanah untuk masyarakat.

Kemudian, Pasal 127 menyebutkan bahwa badan bank tanah akan melaksanakan tugas dan wewenang yang bersifat transparan, akuntabel, dan non profit.

Pasal 128-129 memuat ketentuan sumber kekaayaan badan bank tanah, pengelolaan hak atas tanah, serta organisasi badan bank tanah.

Sementara Pasal 130-135 memuat penjelasan dari masing-masing organisasi pada badan bank tanah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com