Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terkait UU Cipta Kerja, Kementerian ATR/BPN Bakal Siapkan Lima RPP

Kompas.com - 16/10/2020, 10:13 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) akan mempersiapkan lima Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP).

Sebagaima diketahui, Pemerintah diminta untuk menyusun peraturan turunan usai disahkannya Undang-Undang Cipta Kerja (UU) Cipta Kerja.

Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan A Djalil mengatakan, kelima RPP tersebut yaitu Penyelenggaraan Penataan Ruang, Bank Tanah, Pemberian Hak atas Tanah, Penyelenggaraan Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum, serta Kawasan dan Tanah Telantar.

"Terkait penyusunan RPP Penyelenggaraan Penataan Ruang, kami harapkan masukan dari semua praktisi. Silakan berikan kepada kami, apabila tertarik terkait penyelenggaraan tata ruang," ucap Sofyan seperti dikutip dari keterangan tertulisnya, Jumat (16/10/2020).

Sofyan melanjutkan, kehadiran UU Cipta Kerja ini akan memberikan kepastian dalam kegiatan pengadaan tanah untuk pembangunan kepentingan umum.

Dia mengklaim, UU Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum dinilai sudah bagus untuk pembangunan infrastruktur seperti jalan tol, waduk, dan bandara.

Baca juga: Kontroversi Bank Tanah dan Stimulus Fiskal yang Diharapkan

Namun, dalam pelaksanaannya, masih menghadapi kendala terutama soal konsinyasi oleh pihak pengadilan.

Oleh sebab itu, UU Cipta Kerja mempertegas soal permasalahan tersebut.

Sementara bank tanah, imbuh Sofyan, Kementerian ATR/BPN memiliki kewenangan sebagai land manager (pengelola tanah).

Kewenangan ini akan membuat Kementerian ATR/BPN bisa mendapatkan tanah untuk kepentingan umum, kepentingan sosial serta Reforma Agraria.

UU Cipta Kerja  juga mengatur soal pemberian penguatan Hak Pengelolaan (HPL). Selama ini,  Pemerintah Daerah (Pemda) hanya memberikan hak pakai dan tidak bisa digunakan untuk kepentingan lebih produktif. 

"Oleh karena itu, dalam UUCK dikenalkan HPL. Jadi, jika Pemda punya tanah, maka akan diberikan HPL dan di atasnya diberikan hak yang lain. Dengan begitu, tanah bisa lebih bermanfaat, lebih efisien, serta berdaya guna," pungkas Sofyan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com