Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jubir Kementerian ATR/BPN: Tak Ada Pasal UU Cipta Kerja Rampas Tanah Rakyat

Kompas.com - 08/10/2020, 16:00 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Staf Khusus dan Juru Bicara (Jubir) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk Undang-undang (UU) Cipta Kerja Teuku Taufiqulhadi menegaskan, Pasal 122 tentang Pengadaan Tanah sama sekali tidak membenarkan Pemerintah merampas tanah rakyat.

Hal ini meluruskan pendapat sejumlah pengamat dan politisi mengenai Pemerintah dapat semena-mena merebut tanah atau rumah rakyat.

"Pernyataan para pengamat dan politisi seperti itu sangat tendensius dan bermaksud buruk. Karena, tidak ada pasal dalam UU Cipta Kerja yang membenarkan Pemerintah merampas tanah-tanah rakyat," kata Teuku dalam keterangannya yang diterima Kompas.com, Kamis (8/10/2020).

Menurut dia, pengadaan tanah untuk kepentingan umum sebagaimana dilanjutkan dan dijelaskan dalam Pasal 123 UU Cipta Kerja sama sekali tidak mengubah makna dan cara penguasaan Pemerintah dari UU sebelumnya yakni UU Nomor 2 tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.

Baca juga: Pengadaan Tanah Kerap Terhambat, Pemerintah Andalkan UU 2/2012

Jika ada lahan dan rumah rakyat telah bersertifikat akan ditetapkan untuk kepentingan umum sebagaimana tercantum dalam beleid tersebut akan dilaksanakan konsultasi publik terlebih dahulu dan seluruh pihak harus sepakat.

Sementara itu, jika pemilik lahan atau rumah yang bersertipikat belum sepakat, maka Pemerintah tidak dapat membangun proyek umum apapun di atas lahan rakyat tersebut.

Dalam proses konsultasi publik, Pemerintah juga akan menggunakan appraisal independen. Sehingga, praktek pengadaan tanah untuk kepentingan umum diklaim sangat adil.

"Harga tanah, bangunan, tanah tumbuh, penghasilan pemilik tanah, jika ada warung misalnya, akan dinilai secara sangat adil oleh appraisal independen tadi," lanjut Teuku.

Bahkan, imbuh Teuku, Pemerintah membayar harga tanah berkisar dua hingga empat kali lipat lebih tinggi dari harga pasar untuk pengadaan tanah dalam pembangunan kepentingan umum.

Dengan demikian, Pemerintah dapat membangun kepentingan umum seperti jalan tol, pelabuhan, bandara, kereta api, serta infrastruktur lainnya. 

Namun, UU 2/2012 cenderung menimbulkan masalah karena dikenal dengan istilah ganti rugi. Menurutnya, istilah ganti rugi justru membuat masyarakat pesmistis.

Oleh karena itu, dalam UU Cipta Kerja yang mengatur soal pengadaan tanah, beberapa istilah pada UU 2/2012 aturan sebelumnya disesuaikan untuk menghindari pesimisme rakyat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Gelar Gathering, Springhill Palembang Residences Perkenalkan Hunian Bergaya Jepang

Gelar Gathering, Springhill Palembang Residences Perkenalkan Hunian Bergaya Jepang

Hunian
Gelar Customer Gathering, Botanica Springhill Residences Perkenalkan Rumah Contoh

Gelar Customer Gathering, Botanica Springhill Residences Perkenalkan Rumah Contoh

Hunian
Lampaui Target, 'Marketing Sales' Jababeka Capai Rp 3,19 triliun

Lampaui Target, "Marketing Sales" Jababeka Capai Rp 3,19 triliun

Berita
Disiapkan buat Jalur Mudik Lebaran, Ini Progres Tol Palembang-Betung

Disiapkan buat Jalur Mudik Lebaran, Ini Progres Tol Palembang-Betung

Berita
Penjelasan Nusron soal Kontroversi Pembatalan Sertifikat Milik Aguan di Laut Tangerang

Penjelasan Nusron soal Kontroversi Pembatalan Sertifikat Milik Aguan di Laut Tangerang

Berita
Sertifikat Elektronik Dianggap Tak Aman, Nusron: Sistem Keamanannya Berlapis

Sertifikat Elektronik Dianggap Tak Aman, Nusron: Sistem Keamanannya Berlapis

Berita
Terkendala Cuaca dan Material, Bendungan Meninting Kelar Maret 2025

Terkendala Cuaca dan Material, Bendungan Meninting Kelar Maret 2025

Berita
Mal Terbesar di Timur Bekasi, Living World Grand Wisata Resmi Dibuka

Mal Terbesar di Timur Bekasi, Living World Grand Wisata Resmi Dibuka

Ritel
Tanah Eks BLBI Karawaci Mau Dimanfaatkan untuk Program 3 Juta Rumah

Tanah Eks BLBI Karawaci Mau Dimanfaatkan untuk Program 3 Juta Rumah

Berita
Nusron Bantah Sertifikat Milik Aguan Batal Dicabut, Ini Penjelasannya

Nusron Bantah Sertifikat Milik Aguan Batal Dicabut, Ini Penjelasannya

Berita
Revitalisasi Stadion Maguwoharjo Diklaim Sesuai Standar PSSI dan FIFA

Revitalisasi Stadion Maguwoharjo Diklaim Sesuai Standar PSSI dan FIFA

Fasilitas
Menurut Fengsui, Ini Cara yang Tepat Menempatkan Jam Dinding di Rumah

Menurut Fengsui, Ini Cara yang Tepat Menempatkan Jam Dinding di Rumah

Tips
Klarifikasi Nusron Wahid: Tidak Benar Sertifikat Milik Aguan Batal Dicabut

Klarifikasi Nusron Wahid: Tidak Benar Sertifikat Milik Aguan Batal Dicabut

Berita
Pilihan Rumah Subsidi di Pekalongan: Mulai Rp 130 Juta

Pilihan Rumah Subsidi di Pekalongan: Mulai Rp 130 Juta

Perumahan
Cocok untuk Milenial dan Gen Z, Springhill Yume Green Tawarkan Hunian Modern dan Terjangkau

Cocok untuk Milenial dan Gen Z, Springhill Yume Green Tawarkan Hunian Modern dan Terjangkau

Hunian
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau