Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jubir Kementerian ATR/BPN: Tak Ada Pasal UU Cipta Kerja Rampas Tanah Rakyat

Kompas.com - 08/10/2020, 16:00 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Staf Khusus dan Juru Bicara (Jubir) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk Undang-undang (UU) Cipta Kerja Teuku Taufiqulhadi menegaskan, Pasal 122 tentang Pengadaan Tanah sama sekali tidak membenarkan Pemerintah merampas tanah rakyat.

Hal ini meluruskan pendapat sejumlah pengamat dan politisi mengenai Pemerintah dapat semena-mena merebut tanah atau rumah rakyat.

"Pernyataan para pengamat dan politisi seperti itu sangat tendensius dan bermaksud buruk. Karena, tidak ada pasal dalam UU Cipta Kerja yang membenarkan Pemerintah merampas tanah-tanah rakyat," kata Teuku dalam keterangannya yang diterima Kompas.com, Kamis (8/10/2020).

Menurut dia, pengadaan tanah untuk kepentingan umum sebagaimana dilanjutkan dan dijelaskan dalam Pasal 123 UU Cipta Kerja sama sekali tidak mengubah makna dan cara penguasaan Pemerintah dari UU sebelumnya yakni UU Nomor 2 tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.

Baca juga: Pengadaan Tanah Kerap Terhambat, Pemerintah Andalkan UU 2/2012

Jika ada lahan dan rumah rakyat telah bersertifikat akan ditetapkan untuk kepentingan umum sebagaimana tercantum dalam beleid tersebut akan dilaksanakan konsultasi publik terlebih dahulu dan seluruh pihak harus sepakat.

Sementara itu, jika pemilik lahan atau rumah yang bersertipikat belum sepakat, maka Pemerintah tidak dapat membangun proyek umum apapun di atas lahan rakyat tersebut.

Dalam proses konsultasi publik, Pemerintah juga akan menggunakan appraisal independen. Sehingga, praktek pengadaan tanah untuk kepentingan umum diklaim sangat adil.

"Harga tanah, bangunan, tanah tumbuh, penghasilan pemilik tanah, jika ada warung misalnya, akan dinilai secara sangat adil oleh appraisal independen tadi," lanjut Teuku.

Bahkan, imbuh Teuku, Pemerintah membayar harga tanah berkisar dua hingga empat kali lipat lebih tinggi dari harga pasar untuk pengadaan tanah dalam pembangunan kepentingan umum.

Dengan demikian, Pemerintah dapat membangun kepentingan umum seperti jalan tol, pelabuhan, bandara, kereta api, serta infrastruktur lainnya. 

Namun, UU 2/2012 cenderung menimbulkan masalah karena dikenal dengan istilah ganti rugi. Menurutnya, istilah ganti rugi justru membuat masyarakat pesmistis.

Oleh karena itu, dalam UU Cipta Kerja yang mengatur soal pengadaan tanah, beberapa istilah pada UU 2/2012 aturan sebelumnya disesuaikan untuk menghindari pesimisme rakyat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pasarkan Hunian di IKN, Otorita dan Pengembang Akan Gelar 'Roadshow'

Pasarkan Hunian di IKN, Otorita dan Pengembang Akan Gelar "Roadshow"

Hunian
Investasi Rp 15,1 Triliun Masuk ke KEK Sepanjang Triwulan Pertama

Investasi Rp 15,1 Triliun Masuk ke KEK Sepanjang Triwulan Pertama

Berita
Kuartal Pertama, Pengembang PIK2 Raup Pra-penjualan Rp 1,5 Triliun

Kuartal Pertama, Pengembang PIK2 Raup Pra-penjualan Rp 1,5 Triliun

Berita
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Tegal: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Tegal: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Jangan Buang Sisa Minyak ke Dalam Saluran Pembuangan Wastafel! Ini Alasannya

Jangan Buang Sisa Minyak ke Dalam Saluran Pembuangan Wastafel! Ini Alasannya

Tips
Ini Peran Kementerian ATR/BPN Mudahkan Izin Usaha dan Investasi

Ini Peran Kementerian ATR/BPN Mudahkan Izin Usaha dan Investasi

Berita
128 Rumah Ramah Lingkungan di Cikupa Siap Dijual, Harganya Mulai Rp 1,8 Miliar

128 Rumah Ramah Lingkungan di Cikupa Siap Dijual, Harganya Mulai Rp 1,8 Miliar

Berita
Bolehkah Menuangkan Air Mendidih ke Saluran Pembuangan Wastafel?

Bolehkah Menuangkan Air Mendidih ke Saluran Pembuangan Wastafel?

Tips
Punya 350 Hektar Lahan di Bali, ITDC Minta Perubahan Status Hak

Punya 350 Hektar Lahan di Bali, ITDC Minta Perubahan Status Hak

Berita
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Wonogiri: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Wonogiri: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Tahun 2024, Metland Bidik 'Marketing Sales' Rp 1,9 Triliun

Tahun 2024, Metland Bidik "Marketing Sales" Rp 1,9 Triliun

Berita
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Purworejo: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Purworejo: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Kepada Pengusaha China, AHY Komitmen Mudahkan Izin Usaha dan Investasi

Kepada Pengusaha China, AHY Komitmen Mudahkan Izin Usaha dan Investasi

Berita
Indonesia Incar Pengurangan Emisi 385 Juta Ton, Baru Terpangkas Segini

Indonesia Incar Pengurangan Emisi 385 Juta Ton, Baru Terpangkas Segini

Berita
Ke Jepang, Menhub Akan Bahas MRT Jakarta hingga Pelabuhan Patimban

Ke Jepang, Menhub Akan Bahas MRT Jakarta hingga Pelabuhan Patimban

Berita
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com