Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Disetujui DPR, Anggaran Tambahan Kementerian ATR/BPN untuk Sertifikasi Tanah

Kompas.com - 23/09/2020, 14:00 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan A Djalil mengatakan, tambahan usulan pagu anggaran Kementerian ATR/BPN senilai Rp 2,3 triliun akan digunakan untuk memaksimalkan program-program yang tertunda akibat Pandemi Covid-19.

Hal itu disampaikan Sofyan saat mengikuti Rapat Kerja dengan Komisi II DPR RI terkait Penyesuaian Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA K/L) sesuai hasil pembahasan Badan Anggaran (Banggar) DPR RI dan Pengambilan Keputusan di DPR RI, Jakarta, Selasa (22/09/2020).

"Pada tingkat birokrasi Pemerintah sudah ada pembahasan dan teknis, kami akan gunakan untuk program yang terkendala akibat Covid-19 yang mengakibatkan adanya pemotongan anggaran," terang Sofyan dalam siaran pers, Rabu (23/9/2020).

Baca juga: Kementerian ATR/BPN Minta Tambahan Anggaran Rp 2,31 Triliun

Sofyan melanjutkan, pemotongan tersebut memiliki dampak berbeda antara satu dengan daerah lain serta program pusat yang tak dapat terealisasi.

Salah satu program yang digalakkan Kementerian ATR/BPN adalah penyertipikatan tanah, surat ukur, dan peta bidang tanah yang diharapkan dapat memberikan manfaat langsung kepada masyarakat luas.

Senada dengan Sofyan, Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN Himawan Arief Sugoto mengatakan, pemindahan tersebut bertujuan untuk penyerapan anggaran.

"Menindaklanjuti dimana kami diminta untuk mempercepat serapan anggaran, lalu kami buat konsolidasi dengan banyaknya program yang bisa dipindahkan," kata Himawan.

Perlu diketahui, Komisi II DPR RI menyepakati jumlah pagu anggaran Kementerian ATR/BPN senilai Rp 8,9 triliun dan usulan tambahan anggaran yang diajukan Rp 2,3 triliun.

Pembahasan Pagu Anggaran Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun 2021 dan Pembahasan Tambahan Usulan Anggaran Tahun 2021 dilakukan antara Kementerian ATR/BPN dan Banggar DPR RI.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com