JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jalan Bebas Hambatan Ditjen Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Budi Harimawan Semihardjo meminta, proses pengadaan tanah, termasuk pembayaran uang ganti rugi dipercepat.
Hal ini dilakukan untuk mempercepat proses pembangunan jalan tol di Provinsi Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Kalimantan, dan Sulawesi.
Saat ini, kata Budi, pembayaran untuk pengadaan tanah di Provinsi Banten sudah mencapai 85 persen, DKI Jakarta sebesar 72 persen, Jawa Barat sebesar 56 persen, Sulawesi dan Kalimantan masing-masing sebesar 97 persen.
Budi menambahkan, permasalahan yang terjadi secara umum terkait tanah lainnya seperti tanah wakaf, tanah kas desa, dan tanah instansi.
"Di mana dalam eksekusinya ini izin dari Pemerintah Daerah (Pemda) setempat dan kebijakan yang berbeda setiap instansi sehingga memperlambat proses," terang Budi seperti dikutip dari laman Kementerian ATR/BPN, Selasa (8/9/2020).
Maka dari itu, pihaknya berharap dukungan dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) sehingga proyek pembangunan jalan tol terselesaikan.
Baca juga: Pengadaan Tanah Kerap Terhambat, Pemerintah Andalkan UU 2/2012
Menanggapi hal ini, Tenaga Ahli Menteri ATR/BPN Bidang Pengadaan Tanah Arie Yuriwin akan membantu peneyelesaian permasalahan tersebut untuk melancarkan proses pembangunan jalan tol.
"Kepada jajaran Kementerian ATR/BPN khususnya Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) dan Kantor Pertanahan (Kantah) untuk percepat koordinasi dengan pihak-pihak terkait dan nanti akan dibuatkan surat tertulis dari Kementerian ATR/BPN untuk kepala daerah setempat guna mempercepat proses pembangunan jalan tol ini," tutur Arie.
Adapun, Direktur Pengadaan dan Pendanaan Lahan Lembaga Managemen Aset Negara (LMAN), Qoswara mengatakan, LMAN telah membayarkan sebanyak Rp 7,7 triliun untuk pembayaran jalan tol.
Menurut Qoswara, angka tersebut terbilang cukup besar untuk membantu Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) ketika mengalami permasalahan arus kas pada masa Pandemi ini.
"Ini semua tidak terlepas dari kerja sama semua pihak terutama BPN, PPK yang sudah berkolaborasi sehingga kita dapat membayarkan sebesar Rp 7,7 triliun di masa Pandemi (Covid-19) ini," tutup Qoswara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.