JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) masih mengevaluasi usulan pemanfaatan Jalan Tol Lingkar Dalam Jakarta ruas Cawang-Tanjung Priok sisi Barat atau Jakarta Intra Urban Toll Road (JIUT) untuk menjadi lintasan sepeda atau road bike.
Hal ini diungkapkan oleh Direktur Jenderal Bina Marga Kementerian PUPR Hedy Rahadian kepada Kompas.com, Senin (7/9/2020).
Hedy mengatakan, pihaknya saat ini masih menyamakan persepsi. Menurutnya masih ada beberapa regulasi serta pertimbangan yang perlu diperhatikan.
"Ada beberapa regulasi yang harus diperhatikan, juga pertimbangan manfaat dan dampaknya kalau tol kami tutup," kata Hedy.
Baca juga: Permohonan Anies Terkait Road Bike Event di Jalan Tol Tuai Polemik, Ini Suara BUJT
Permohonan penggunaan jalan tol sebagai lintasan sepeda diajukan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melalui surat No 297/-1.792.1 tertanggal 11 Agustus 2020.
Usulan ini didasari oleh peningkatan volume sepeda setiap minggunya.
Rencananya, pemanfaatkan jalan tol akan dimulai dari ramp Kebon Nanas sampai ke Plumpang sepanjang 12 kilometer selama tiga jam mulai pukul 06.00-09.00 WIB setiap hari Minggu.
Jalur ini akan digunakan sebagai lokasi Kegiatan Road Bike Event satu arah.
Guna memperlancar acara ini, akan dilakukan penutupan 15 gerbang tol (off ramp) Pisangan, Jatinegara, Pulomas, Cempaka Putih, Sunter, Simpang Susun Pluit Arah Sokarno Hatta, dan Plumpang.
Selain itu, disiapkan pula pengalihan kendaraan yang mengarah ke Tanjung Priok serta petugas dan saran pendukung lainnya.
Direktur Utama PT Jasa Marga (Persero) Tbk Subakti Syukur mengatakan, banyak faktor yang perlu dipertimbangkan, termasuk penambahan beban lalu lintas dan kapasitas Jalan TolLingkar Dalam Jakarta sebagau pengalihan lalu lintas ke arah Tanjung Priok.
Menurutnya, volume capacity ratio (VCR) ruas JIUT sudah mencapai 0,8 pada hari Minggu. Dengan demikian, apabila kegiatan ini diberlakukan, maka diperlukan tamabahan dua lajur untuk mengakomodasi lalu lintas tersebut.
Subakti menambahkan, perlu ada perubahan regulasi larangan truk melintas di luar jalur tersebut mulai pukul 05.00 hingga 22.00 WIB.
Baca juga: 15 Gerbang Tol Bakal Ditutup Jika Usul Bersepeda di Jalan Tol Disetujui
Dia pun mengingatkan potensi gangguan kenyamanan penguna jalan akibat berkurangnya jalan alternatif menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Untuk itu, Subakti menunggu keputusan Menteri PUPR.