Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Disetujui DPR, Anggaran Tambahan Kementerian ATR/BPN untuk Sertifikasi Tanah

Hal itu disampaikan Sofyan saat mengikuti Rapat Kerja dengan Komisi II DPR RI terkait Penyesuaian Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA K/L) sesuai hasil pembahasan Badan Anggaran (Banggar) DPR RI dan Pengambilan Keputusan di DPR RI, Jakarta, Selasa (22/09/2020).

"Pada tingkat birokrasi Pemerintah sudah ada pembahasan dan teknis, kami akan gunakan untuk program yang terkendala akibat Covid-19 yang mengakibatkan adanya pemotongan anggaran," terang Sofyan dalam siaran pers, Rabu (23/9/2020).

Sofyan melanjutkan, pemotongan tersebut memiliki dampak berbeda antara satu dengan daerah lain serta program pusat yang tak dapat terealisasi.

Salah satu program yang digalakkan Kementerian ATR/BPN adalah penyertipikatan tanah, surat ukur, dan peta bidang tanah yang diharapkan dapat memberikan manfaat langsung kepada masyarakat luas.

Senada dengan Sofyan, Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN Himawan Arief Sugoto mengatakan, pemindahan tersebut bertujuan untuk penyerapan anggaran.

"Menindaklanjuti dimana kami diminta untuk mempercepat serapan anggaran, lalu kami buat konsolidasi dengan banyaknya program yang bisa dipindahkan," kata Himawan.

Perlu diketahui, Komisi II DPR RI menyepakati jumlah pagu anggaran Kementerian ATR/BPN senilai Rp 8,9 triliun dan usulan tambahan anggaran yang diajukan Rp 2,3 triliun.

Pembahasan Pagu Anggaran Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun 2021 dan Pembahasan Tambahan Usulan Anggaran Tahun 2021 dilakukan antara Kementerian ATR/BPN dan Banggar DPR RI.

https://properti.kompas.com/read/2020/09/23/140000421/disetujui-dpr-anggaran-tambahan-kementerian-atr-bpn-untuk-sertifikasi-tanah

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke