JAKARTA, KOMPAS.com - DPR RI resmi mengesahkan omnibus law RUU Cipta Kerja menjadi Undang-undang (UU) melalui Rapat Paripurna, Senin (5/10/2020).
Pengesahan ditandai dengan ketukan palu oleh Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin setelah mendapatkan persetujuan dari seluruh peserta rapat.
Pada sektor pertanahan, Pemerintah berencana membentuk bank tanah beserta badannya yang diatur dalam 10 Pasal, mulai Pasal 125 hingga 135 UU Cipta Kerja.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan A Djalil mengungkapkan, bank tanah berfungsi agar Negara dapat memiliki dan menguasai tanah dengan otoritas yang ada melalui Kementerian ATR/BPN.
Menurut Sofyan, Kementerian ATR/BPN seharusnya memiliki dua fungsi yakni, regulator pertanahan dan land manager (pengelola tanah).
Regulator pertanahan ini memiliki tugas untuk mengatur hak milik dan memberikan sertifikat hak atas tanah.
Baca juga: UU Cipta Kerja Memungkinkan Negara Menyediakan Rumah Rakyat Gratis
Sedangkan, pengelola tanah atau bank tanah bertugas untuk mengelola, menampung, serta mendistribusikan tanah untuk kepentingan umum dan Reforma Agraria atas nama negara.
"Bank tanah ini memungkinkan kita, negara, memberikan tanah untuk rumah rakyat di perkotaan dengan harga yang sangat murah bahkan gratis," kata Sofyan saat konferensi pers bersama UU Cipta Kerja, Rabu (7/10/2020).
Perolehan bank tanah bisa berupa tanah dengan Hak Guna Usaha (HGU) telantar atau tak diperpanjang yang diambil Pemerintah dan kemudian secara penuh direstribusikan kepada masyarakat.
Namun, beleid baru ini masih menimbulkan kontroversi di kalangan ahli hukum pertanahan dan praktisi properti.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.