Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kontroversi Bank Tanah dan Stimulus Fiskal yang Diharapkan

Kompas.com - 13/10/2020, 09:15 WIB
Hilda B Alexander,
Suhaiela Bahfein

Tim Redaksi

Penguatan bank tanah di daerah juga harus dilakukan karena sangat terkait dengan tata ruang wilayah setempat.

Ali berpendapat, konsep bank tanah ini harus didorong agar masyarakat dapat memeroleh hunian yang layak dengan pengendalian harga tanah yang harusnya dapat dilakukan dengan bank tanah.

Stimulus Fiskal

Alih-alih membentuk badan bank tanah yang memiliki fungsi dengan resistensi tinggi, Erwin mengusulkan, sebaiknya Pemerintah menerapkan stimulus fiskal.

Bagaimana Pemerintah mengatasi ketimpangan antara daya beli (puschasing power) masyarakat dan ongkos produksi (production cost) hunian.

Cara terbaik untuk penyediaan rumah bagi MBR adalah mengurangi sejumlah komponen pembentuk harga yang mencekik yakni rezim perpajakan.

Pajak dalam membangun rumah beragam jenis dan besarannya, yang dikenakan sejak rumah dalam proses pembangunan.

Mulai dari PPN, BPHTB, hingga retribusi IMB, yang besarannya bisa mencapai sekitar 30 persen. Angka ini, dianggap sangat signifikan jika dihilangkan dan dapat membantu MBR memiliki rumah.

"Bank tanah bukan satu-satunya jawaban. Ada bank tanah, tapi komponen cost tidak dikurangi, sama saja bohong. Toh, tanpa bank tanah, swasta tetap akan membangun rumah," cetus Erwin.

Di sini, menurut Erwin, Pemerintah harus lapang dada kehilangan sebagian pendapatannya karena semangatnya adalah "merumahkan" kalangan MBR.

Baca juga: Sekjen Kementerian ATR: Bank Tanah Miliki Fungsi Intermediasi

Selain fiskal, stimulus lainnya yang harus diberikan Pemerintah adalah subsidi infrastruktur perumahan.

Domainnya ada di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Kementerian inilah yang harusnya membangun infrastruktur perumahan untuk MBR.

"Pangkas birokrasi yang rumit, mereka bisa langsung membangun. Jangan diserahkan kepada pengembang," imbuh dia.

Mengapa Kementerian PUPR harus turun tangan, Erwin beralasan, karena tujuan UU Cipta Kerja ini adalah merampingkan birokrasi rumit jadi ringkas dan mudah.

Mereka harus menggandeng Kementerian Keuangan yang berperan dalam memangkas perpajakan, dan Kementerian Dalam negeri yang harus memudahkan proses perizinan dan menghilangkan retribusi.

"Jika ini dilaksanakan, tidak perlu lagi UU Cipta Kerja yang bikin rusuh negara. Cukup Kebijakan yang dibuat berupa Keputusan Menteri (Kepmen)," tuntas Erwin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Baca tentang


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau