YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) Himawan Arief Sugoto menjelaskan, bank tanah yang akan dibentuk berdasarkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pertanahan, memiliki fungsi intermediasi.
Fungsi tersebut dinilai cukup efektif untuk menyalurkan kembali lahan-lahan yang tidak digunakan untuk kemudian dimanfaatkan oleh masyarakat yang membutuhkan, sehingga memiliki nilai guna yang lebih besar.
"Jadi misalnya, hak habis, tanah telantar, atau kelebihan hak tanah, itu mau ditampung di mana? Tentu bank tanah akan melakukan konsolidasi, re-adjusment, mengefisiensikan tanah-tanah, menggabung kawasan yang siap bangun, sehingga jadi lebih produktif," kata Himawan di Yogyakarta, Senin (2/9/2019).
Baca juga: RUU Pertanahan Diklaim Pangkas Tumpang Tindih Pengelolaan
Salah satu contoh nyata pemanfaatan bank tanah yaitu dalam konteks pembangunan infrastruktur prioritas.
Selama ini salah satu kendala dalam penyelesaian proyek infrastruktur adalah pengadaan lahan.
Dengan begitu, lahan yang telah dikumpulkan bank tanah dapat diredistribusi kembali ke kementerian/lembaga yang memang membutuhkan untuk pembangunan infrastruktur, tanpa adanya pungutan biaya tambahan.
"Misalnya untuk perumahan rakyat harus diminimalkan cost of land, sehingga semakin murah harga rumah. Kalau redistribusi harus seperti konsep transmigrasi. Jangan sampai lembaga tanah ini berbenturan dengan reforma agraria," tuntas Himawan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.