Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sekjen Kementerian ATR: Bank Tanah Miliki Fungsi Intermediasi

Kompas.com - 03/09/2019, 19:18 WIB
Dani Prabowo,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) Himawan Arief Sugoto menjelaskan, bank tanah yang akan dibentuk berdasarkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pertanahan, memiliki fungsi intermediasi. 

Fungsi tersebut dinilai cukup efektif untuk menyalurkan kembali lahan-lahan yang tidak digunakan untuk kemudian dimanfaatkan oleh masyarakat yang membutuhkan, sehingga memiliki nilai guna yang lebih besar.

"Jadi misalnya, hak habis, tanah telantar, atau kelebihan hak tanah, itu mau ditampung di mana? Tentu bank tanah akan melakukan konsolidasi, re-adjusment, mengefisiensikan tanah-tanah, menggabung kawasan yang siap bangun, sehingga jadi lebih produktif," kata Himawan di Yogyakarta, Senin (2/9/2019).

Baca juga: RUU Pertanahan Diklaim Pangkas Tumpang Tindih Pengelolaan

Salah satu contoh nyata pemanfaatan bank tanah yaitu dalam konteks pembangunan infrastruktur prioritas.

Selama ini salah satu kendala dalam penyelesaian proyek infrastruktur adalah pengadaan lahan. 

Dengan begitu, lahan yang telah dikumpulkan bank tanah dapat diredistribusi kembali ke kementerian/lembaga yang memang membutuhkan untuk pembangunan infrastruktur, tanpa adanya pungutan biaya tambahan.

"Misalnya untuk perumahan rakyat harus diminimalkan cost of land, sehingga semakin murah harga rumah. Kalau redistribusi harus seperti konsep transmigrasi. Jangan sampai lembaga tanah ini berbenturan dengan reforma agraria," tuntas Himawan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau