Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Setelah PP Terbit, Badan Bank Tanah Bakal Segera Dibentuk

Kompas.com - 10/10/2020, 15:56 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - DPR telah mengesahkan omnibus law RUU Cipta Kerja menjadi Undang-undang melalui Rapat Paripurna, Senin (5/10/2020).

Pengesahan ditandai dengan ketukan palu oleh Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin setelah mendapatkan persetujuan dari seluruh peserta rapat.

Perlu diketahui, RUU Cipta Kerja dibahas melalui 64 kali rapat sejak 20 April hingga 3 Oktober 2020, yang mencakup 15 bab dan 174 pasal.

Dalam bidang pertanahan, Pemerintah membentuk badan bank tanah dalam UU Cipta Kerja.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan A Djalil mengungkapkan, pelaksanaan dan pembentukan badan bank tanah akan dilakukan setelah Peraturan Pemerintah (PP) selesai.

Sofyan mengungkapkan, PP tersebut ditargetkan rampung paling lambat dalam kurun waktu 3 bulan.

"Tapi kita tunggu. Mudah-mudahan ini bisa jauh lebih cepat selesai," ujar Sofyan seperti dikutip dari siaran langsung TVRI, Jumat (9/10/2020) malam.

Sofyan mengungkapkan, badan bank tanah terdiri dari komite, dewan pengawas, dan badan pelaksana.

Pada jajaran komite, terdapat tiga menteri yang akan menyelenggarakan, salah satunya Menteri ATR/BPN bertindak sebagai ketua komite.

Kemudian, dewan pengawas akan ditunjuk oleh Pemerintah dari bidang profesional yang mewakili masyarakat dan stakeholders (pemangku kepentingan) di bidang pertanahan.

Setelah dewan pengawas ditunjuk, Pemerintah akan mengirimkannya kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan.

Baca juga: Sofyan Djalil Sebut Bank Tanah Bisa Buka Lapangan Pekerjaan Seluasnya

Sementara badan pelaksana terdiri dari Kepala dan Deputi yang ditetapkan oleh Ketua Komite yakni, Menteri ATR/BPN.

Sofyan mengungkapkan, Kementerain ATR?BPN tak mau sendirian menjadi komite bank tanah karena institusi tersebut dinilai tak cukup kuat pada masa mendatang.

"Harus ada tiga menteri, supaya ada check and balance (cek dan seimbang) dalam pengambilan keputusan," lanjut Sofyan.

Adapun unsur badan bank tanah tersebut diatur dalam Pasal 130-135 UU Cipta Kerja sebagai berikut:

Halaman Berikutnya
Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com