Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 12/10/2020, 09:54 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Isu kepemilikan apartemen oleh warga negara asing (WNA) kembali muncul setelah Omnibus Law RUU Cipta Kerja disahkan Rapat Paripurna DPR RI, pada Senin (5/10/2020).

Kepemilikan apartemen oleh WNA ini tercantum dalam Pasal 144 (1) UU Cipta Kerja yang berbunyi Hak Milik atas Satuan Rumah Susun (Sarusun) dapat diberikan kepada WNA yang mempunyai izin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal ini dianggap tidak jelas dan berpotensi menimbulkan polemik berkepanjangan di kalangan masyarakat.

Kendatipun Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah menegaskan, bahwa WNA hanya diizinkan untuk memiliki ruang Sarusun atau apartemen.

Izin ini diberikan karena sifat rusun berbeda dengan landed house (rumah tapak).

Baca juga: Sofyan Djalil Tegaskan Hak Milik Apartemen untuk WNA Berbeda dengan Rumah Tapak

"Sebenarnya yang kami (Pemerintah) bolehkan adalah kepemilikan ruang yang namanya rusun," tegas Sofyan dalam konferensi pers bersama UU Cipta Kerja, Rabu (7/10/2020).

Selama ini, kata Sofyan, para ahli hukum memperdebatkan soal kepemilikan apartemen oleh WNA karena apartemen berdiri di atas tanah bersama yang dimiliki bersama.

Namun menurut Direktur Eksekutif Indonesia Property Watch (IPW) Ali Tranghanda, penyebutan hak milik pada Pasal 144 (1) tersebut tidak jelas dan bertentangan dengan Peraturan Menteri (Permen) Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nomor 29 Tahun 2016.

Permen ini menyebutkan bahwa Hak Milik Sarusun adalah kepemilikan oleh WNI atas sarusun di atas tanah Hak Milik, Hak Guna Bangunan (HGB), atau Hak Pakai (HP) di atas tanah negara, serta HGB atau HP di atas tanah Hak Pengelolaan (HPL).

Sementara untuk orang asing, menurut Permen tersebut, hanya dapat berupa Hak Pakai Atas Satuan Rumah Susun (Hak Pakai Sarusun), yaitu Hak Milik Sarusun yang dipunyai atau dimiliki orang asing.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+