"Jadi dengan adanya penyebutkan Hak Milik atas Sarusun pada pasal 144 (1) UU Cipta Kerja, perlu ada penegasan Hak Milik seperti apa yang dimaksud," kata Ali kepada Kompas.com, Minggu (11/10/2020).
Baca juga: UU Cipta Kerja Perluas Kepemilikan WNA Atas Apartemen Menjadi Hak Milik
Padahal, dalam peraturan sebelumnya, kepemilikan apartemen oleh WNA sudah dijamin dengan Hak Pakai. Hal itu tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 103 Tahun 2015.
Pasal 4 PP Nomor 103 Tahun 2015 menyebutkan bahwa hunian yang dapat dimiliki oleh WNA adalah Rumah Tunggal di atas tanah Hak Pakai atau Hak Pakai di atas Hak Milik.
WNA juga dapat memiliki Sarusun yang dibangun di atas bidang tanah Hak Pakai.
Namun demikian, dalam PP tersebut tidak menyebutkan ‘Hak Milik Sarusun’ dan hanya dikatakan bisa memiliki ‘Sarusun’ di atas Hak Pakai.
Tak hanya PP, bahkan UU Pokok Dasar Agraria (UUPA) Nomor 5 tahun 1960 pun memberikan WNA Hak Pakai untuk dapat memiliki Sarusun.
Masalahnya, kata Ali, hingga saat ini hampir semua apartemen yang ditawarkan pengembang memiliki status HGB di atas tanah Hak Pakai, dan bukan Hak Pakai.
Karena itu Ali mempertanyakan, bila WNA bisa memiliki apartemen dengan Hak Pakai, bagaimana dengan proyek-proyek aparteman yang saat ini memiliki HGB.
"Apakah bisa langsung diberikan Hak Milik atas Sarusun kepada WNA karena itu akan menyalahi aturan kepemilikan. Bila tidak, apakah semua proyek apartemen harus dialihkan dulu menjadi Hak Pakai," papar Ali.
Baca juga: MA Tak Akui Praktik Pinjam Nama WNA atas Kepemilikan Tanah
Menurutnya, hal ini harus dapat dijelaskan secara rinci oleh pemerintah karena bila tidak, hanya akan menimbulkan preseden kontraproduktif, pasar dan masyarakat akan dilanda kebingungan dan polemik bekepanjangan.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.