Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UU Cipta Kerja, Polemik Kepemilikan WNA, dan Spekulasi Harga Properti

Kompas.com - 12/10/2020, 09:54 WIB
Hilda B Alexander

Penulis

Ali menganggap, ruwetnya proses kepemilikan menjadi kendala serius sehingga WNA tidak terlalu antusias.

Pendapat senada dikemukakan Senior Associate Director Research Colliers International Indonesia Ferry Salanto.

Menurut dia, peraturan kepemilikan WNA atas apartemen sebelum UU Cipta Kerja, belum bisa membuat sektor properti Indonesia bergerak signifikan.

Ferry menyebut tiga faktor yang menjadi kendala, yakni status tanah, batasan harga, dan keimigrasian atau lebih spesifik lagi izin tinggal WNA.

Baca juga: Ingat, WNA Hanya Punya Dua Hak Atas Tanah di Indonesia

"Pemerintah harus menyinkronkannya dengan UUPA mengenai status tanah apartemen, batasan harga juga harus ditetapkan, dan masalah keimigrasian. Jika semua sinkron, akan menarik WNA untu beli apartemen di Indonesia," tutur Ferry.

Dari ketiga faktor tersebut, keimigrasian WNA dianggap menjadi penghambat terbesar. Hanya WNA yang telah memiliki Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) dan Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) yang diperbolehkan membeli apartemen.

Hal ini berbeda dengan di Singapura, WNA bisa membeli apartemen meskipun mereka tidak tinggal dan menetap (berdomisili) di negara itu.

"Jangan sampai muncul negative feedback, karena seharusnya UU Cipta Kerja bisa menjadi katalis buat investasi asing," imbuh Ferry.

Mengukur Minat WNA dan Potensi Spekulasi

Jika pun kemudian Pemerintah membuat peraturan turunan dari UU Cipta Kerja, haruslah yang bisa menggairahkan kepemilikan WNA dengan cara menghilangkan kewajiban memiliki KITAS dan atau KITAP.

Menurut Partner Ryz Property Consulting Restaditya Harris peraturan ini harus segera dibuat sebagai tindak lanjut dari UU Cipta Kerja.

"Masih belum terlambat, jika semangatnya untuk memudahkan dan menggairahkan minat WNA membeli apartemen di Indonesia," kata Restaditya.

Meski begitu, Restaditya tetap berpendapat bahwa kepemilikan WNA tidak akan mendorong industri properti Tanah Air bergerak maju.

Sebaliknya, yang potensial terjadi adalah perilaku spekulatif dalam hal berinvestasi yang bisa saja dilakukan oleh pngembang properti atau developer, pembeli berstatus investor ritel, dan juga masyarakat umum pemilik lahan.

Baca juga: Menyoal Kesiapan Indonesia, Jika Keran Kepemilikan Asing Dibuka Lebar

Jika spekulasi dan risiko eksternalitas lainnya terus berkembang liar, maka akan berpotensi menghambat penyediaan rumah murah, dan pengadaan lahan untuk infrastruktur umum.

"Pemerintah harus merancang mitigasi risiko seperti ini," cetus Restaditya.

Dia mengusulkan Pemerintah untuk melakukan pembatasan jumlah unit yang dapat dibeli oleh orang asing, kecuali berbentuk badan hukum Penanam Modal Asing (PMA).

"Batasannya bukan pada harga," imbuh dia.

Lepas dari itu, Restaditya sendiri ragu orang asing akan berminat membeli apartemen di Indonesia, karena secara hitung-hitungan bisnis tidak menarik dan tidak masuk akal.

Dari kajian Ryz Property Consulting, Indonesia atau lebih spesifik lagi Jakarta bukan destinasi global citizen untuk tinggal atau bekerja dan menempuh pendidikan.

Hal ini terbukti dari jumlah tenaga kerja asing di Indonesia yang masih minim, hingga pertengahan Tahun 2019, baru terdapat 96.000 WNA.

Mereka, para pekerja saing ini berdomisili di Pulau Jawa dengan hampir 80 persen berada di Jakarta.

Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

Harta Properti Gubernur Bengkulu, Tersangka Kasus Pemerasan dan Gratifikasi

Harta Properti Gubernur Bengkulu, Tersangka Kasus Pemerasan dan Gratifikasi

Berita
Hingga Awal November, 1,9 Juta Sertifikat Tanah Elektronik Diterbitkan

Hingga Awal November, 1,9 Juta Sertifikat Tanah Elektronik Diterbitkan

Berita
Begini Cara Cek Nilai Tanah di Suatu Daerah secara 'Online'

Begini Cara Cek Nilai Tanah di Suatu Daerah secara "Online"

Berita
Mau Bikin AJB Tanah atau Rumah? Berikut Syarat dan Cara Mengurusnya

Mau Bikin AJB Tanah atau Rumah? Berikut Syarat dan Cara Mengurusnya

Berita
Hingga Oktober, Pemerintah Gelontorkan Rp 282,9 Triliun buat Infrastruktur

Hingga Oktober, Pemerintah Gelontorkan Rp 282,9 Triliun buat Infrastruktur

Berita
119,7 Juta Bidang Tanah Telah Terdaftar melalui PTSL

119,7 Juta Bidang Tanah Telah Terdaftar melalui PTSL

Berita
Jalan Tol Tanjung Pura-Pangkalan Brandan Akan Difungsikan Saat Nataru

Jalan Tol Tanjung Pura-Pangkalan Brandan Akan Difungsikan Saat Nataru

Berita
Persiapan PP Jelang Nataru, Mulai Jalan Tol hingga Mal

Persiapan PP Jelang Nataru, Mulai Jalan Tol hingga Mal

Berita
'Face Recognition' Digunakan 5,8 Juta Kali, Terbanyak di Stasiun Gambir

"Face Recognition" Digunakan 5,8 Juta Kali, Terbanyak di Stasiun Gambir

Berita
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Belitung Timur: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Belitung Timur: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Dibanderol Rp 1,5 Miliar, Rumah di Sawangan Ini Tak Butuh Renovasi Lagi

Dibanderol Rp 1,5 Miliar, Rumah di Sawangan Ini Tak Butuh Renovasi Lagi

Berita
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Belitung: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Belitung: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Clement Francis Terpilih Jadi Ketua Umum AREBI 2024-2027

Clement Francis Terpilih Jadi Ketua Umum AREBI 2024-2027

Berita
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Bangka Tengah: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Bangka Tengah: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Bangka Selatan: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Bangka Selatan: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau