JAKARTA, KOMPAS.com - Wacana kepemilikan properti oleh warga negara asing (WNA) kembali mencuat setelah Pemerintah menggulirkan Rancangan Undang Undang (RUU) Cipta Kerja yang memungkinkan individu asing untuk memperoleh hak milik satuan rumah susun (HMSRS).
Hal ini tercantum dalam dua pasal RUU Cipta Kerja yakni Pasal 136 dan Pasal 137 ayat 1.
Pada Pasal 136 disebutkan, "Hak Milik atas Satuan Rumah Susun (Sarusun) yang selanjutnya disebut Hak Milik Sarusun merupakan hak kepemilikan atas satuan rumah susun yang bersifat perseorangan yang terpisah dengan hak bersama atas bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama."
Kemudian, Pasal 137 ayat 1 berbunyi, "Hak Milik sarusun dapat diberikan kepada Warga Negara Indonesia, Badan Hukum Indonesia, Warga Negara Asing yang mempunyai izin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, Badan Hukum Asing yang mempunyai perwakilan di Indonesia, atau perwakilan negara asing dan lembaga internasional yang berada atau mempunyai perwakilan di Indonesia."
Baca juga: Muktar Widjaja Usul WNA Bisa Jaminkan HGB ke Bank
RUU Cipta Kerja ini sekaligus merelaksasi aturan sebelumnya yakni UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar pokok Agraria, dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 103 Tahun 2015 tentang Pemilikan Rumah Tempat Tinggal Atau Hunian Oleh Orang Asing Yang Berkedudukan Di Indonesia.
Dalam PP ini disebutkan bahwa WNA hanya memperoleh Hak Pakai (HP) atas Sarusun.
Menteri Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan A Djalil mengatakan, pemberian izin kepemilikan atas Sarusun tersebut dilakukan karena banyaknya para pemangku kepentingan (stakeholders) yang terlibat.
"Tetapi, karena negara kita ini stakeholders-nya banyak sekali. Akhirnya, kita masukkan ke dalam RUU Cipta Kerja," ujar Sofyan.
"Saya sambut positif rencana ini," kata Sugianto.
Demikian halnya dengan pengembang besar lainnya macam Chairman Lippo Group James T Riady dan Pewaris Sinarmas Group Muktar Widjaja.
Keduanya menilai, regulasi kepemilikan properti oleh WNA seyogyanya harus dibuat lebih mudah dan ramah investasi.
Hal ini untuk meningkatkan daya saing sekaligus membangkitkan bisnis dan industri properti yang telah lama mengalami perlambatan.
Meski demikian, ada sejumlah usul tambahan yang mereka ajukan menyangkut persyaratan yang mereka nilai terlalu panjang, dan rumit., juga hak-hak tambahan yang bersifat non-diskriminatif.
Bahkan, Sugianto meminta Pemerintah juga memberikan izin long stay pass (tinggal dalam jangka waktu lama) atau multi-years visa (perpanjangan visa) kepada WNA yang berminat membeli properti.