Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Harapan dan Kritikan Terkait Regulasi Kepemilikan Asing

Kompas.com - 22/01/2016, 21:00 WIB
Ridwan Aji Pitoko

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Bermacam harapan dan kritikan dilontarkan sejumlah pihak seiring berlakunya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 103 Tahun 2015 tentang Pemilikan Rumah Tempat Tinggal atau Hunian oleh Orang Asing yang Berkedudukan di Indonesia pada 28 Desember 2015 lalu.

Salah satu yang mengkritisi pp ini adalah Managing Director Corporate Strategy & Services Sinarmas Land, Ishak Chandra.

Menurutnya, pp baru ini tidak akan berdampak signifikan jika masih ada pembatasan kategori orang asing yang boleh membeli hunian atau status kepemilikan.

"Kalau hanya orang asing yang tinggal atau bekerja di Indonesia yang boleh membeli properti, itu kurang menarik. Harusnya tidak ada batasan," ujar Ishak kepada Kompas.com, Selasa (12/1/2016).

Ishak melanjutkan, semua orang asing baik yang tidak bekerja atau tidak tinggal di Indonesia seharusnya diizinkan juga membeli properti.

Namun demikian, ada hal positif dari pemberlakuan pp tersebut. Menurut Direktur Utama PT Ciputra Surya Tbk, Harun Hajadi, tenaga kerja asing yang bekerja di Indonesia akan punya kesempatan untuk tidak lagi hanya menyewa tempat tinggal, melainkan membeli dan memilikinya sekaligus.

"Jadi menurut saya, tahun ini pengaruhnya belum besar karena pasti banyak orang asing yang masih wait and see. Selain itu jangan dibatasi. Lha, Hak Pakai (HP) saja masih belum dipercaya masak mau dibatasi hal-hal lain lagi," tambahnya.

Sementara itu Ahli Pertanian dan Hukum Pertanahan, Arie S Hutagalung, berharap pp anyar ini memberikan efek pendapatan signifikan bagi negara.

"Mudah-mudahan investor jadi banyak menanam modal di sini supaya bisa menambah devisa negara. Intinya untuk rakyatlah jangan sampai ada yang korupsi korupsi," harapnya.

Meski terkesan positif, Arie masih bertanya-tanya perihal segala poin-poin di dalamnya. Menurutnya, dengan jangka waktu 30 tahun yang bisa diperpanjang hingga 80 tahun akan membuat lahan atau tanah benar-benar dikuasai asing.

"Jadi hakikaktnya tanah ini kan untuk kemakmuran rakyat, tapi apa dengan kepemilikan asing ini bisa membuat makmur masyarakat? Ya mudah-mudahan regulasi baru ini bisa memberikan insentif-insentif untuk rakyat yang belum punya tanah dan rumah," tandasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com