Pemberian hak khusus ini bertujuan agar WNA tersebut bisa membawa serta keluarganya untuk bersama-sama tinggal di memberikan kepada keluarganya untuk tinggal di Indonesia.
Hal ini berkaca dari negara tetangga Malaysia dan Thailand yang telah menerapkan hal serupa. Sementara beberapa negara lainnya telah menerapkan hal tersebut dalam jangka waktu 10 tahun.
Baca juga: Izin Kepemilikan Apartemen Bagi Warga Asing Ada dalam RUU Cipta Kerja
Namun, ia menilai jangka waktu lima tahun sudah cukup untuk mereka dapat memperpanjang izin tinggal tersebut.
Jika hal tersebut dilakukan, Sugianto yakin akan meningkatkan perekonomian di Indonesia, termasuk industri properti.
"Saya yakin kalau izin ini keluar, kita bisa membuat promo ini di luar negeri. Saya yakin properti Indonesia bisa bergairah lagi dan meyakinkan investor yang lain," tutur Sugianto.
Sementara Muktar Widjaja mengusulkan meminta Pemerintah mengizinkan WNA dapat menjaminkan surat Hak Guna Bangunan (HGB) kepada bank atau sama perlakukannya dengan orang Indonesia.
"Jadi, tidak didiskriminasi. Dia (WNA) mau jaminkan ke bank dan lain sama," ucap Muktar.
Dengan begitu, WNA juga dapat mendukung sektor pariwisata yang saat ini tengah gencar dipromosikan oleh Pemerintah seperti, Bali, Danau Toba, maupun Lombok.
Kemudian, Muktar juga meminta Pemerintah tidak menyelidiki asal muasal dan sumber uang WMA saat membeli properti.
Prinsip ini dianggap sama dengan deposito, sehingga asing yang membeli properti di Indonesia merasa aman dan tenang.
"Mereka merasa aman dan tenang. Jadi, mereka tidak merasa dikejar-kejar pajak, mungkin bisa dibantu usul ini," lanjut Muktar.
Namun, sejauh mana dampak terhadap bisnis dan industri properti jika keran kepemilikan properti oleh orang asing ini dibuka sepenuhnya?
Baca juga: Regulasi Kepemilikan Asing Kontradiktif dengan Kondisi Pemenuhan Rumah Rakyat
Jika menilik beleid baru dalam RUU Cipta Kerja yang dinilai serba tanggung, Indonesia belum siap membuka keran kepemilikan properti oleh WNA sepenuhnya.
Menurut Partner Ryz Property Consulting Restaditya Harris, pasal mengenai kepemilikan properti oleh orang asing dalam RUU Cipta Kerja tidak signifikan dapat memberikan stimulus yang sehat bagi industri properti Indonesia.
Hal ini karena dampak yang ditimbulkan dari aturan seperti ini hanya akan mendorong perilaku spekulatif, sehingga menjadi kontraproduktif terhadap ekonomi dan kesejahteraan masyarakat Indonesia secara keseluruhan.