Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Regulasi Kepemilikan Asing Kontradiktif dengan Kondisi Pemenuhan Rumah Rakyat

Kompas.com - 22/01/2016, 17:00 WIB
Ridwan Aji Pitoko

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Perbedaan beberapa poin seperti jangka waktu dan definisi orang asing pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 103 Tahun 2015 diyakini akan memberikan konsekuensi bagi sektor properti dan hukum kepemilikan tanah di Indonesia.

Dampak dari beleid baru ini salah satunya adalah makin terbukanya pasar properti orang asing. Selain itu, bukan hanya individu yang bisa memanfaatkan pp ini, melainkan juga badan hukum asing.

"Badan-badan hukum yang punya perwakilan di sini bisa juga menguasai tanah itu sehingga dia nggak usah sewa, tapi dia diberikan Hak Pakai (HP) di atas hak milik siap bangun," jelas Ahli Pertanian dan Hukum Pertanahan, Arie S Hutagalung, kepada Kompas.com, Kamis (21/1/2016).

Arie melanjutkan, badan-badan hukum itu juga bisa membeli tanah yang ada dengan syarat cukup mengonversi Hak Guna Bangunan (HGB) menjadi HP karena di pp baru itu status keduanya sama saja.

Kendati demikian, Arie meyakini ke depannya akan banyak Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di bidang perumahan atau pertanahan yang melakukan protes terkait kebijakan anyar pemerintah itu.

Adanya PP Nomor 103 Tahun 2015 ini membuat orang asing memiliki wewenang lebih terkait kepemilikan tanah ataupun rumah.

"PP baru ini seolah-olah begitu memudahkan bangsa asing untuk memiliki lahan di sini ketika banyak warga negara Indonesia yang belum memiliki tanah dan rumah," keluh Arie.

Malahan menurut Arie, pp ini sangat memanjakan orang asing karena di dalamnya tercantum kalau mereka yang hanya berkunjung ke Indonesia saja sudah bisa membeli dan memiliki lahan di Indonesia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com