Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PP Kepemilikan Properti Asing Bertentangan dengan UU Perkawinan

Kompas.com - 21/01/2016, 11:28 WIB
Arimbi Ramadhiani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Berlakunya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 103 Tahun 2015 tentang Pemilikan Rumah Tempat Tinggal atau Hunian oleh Orang Asing yang Berkedudukan di Indonesia meski dinilai bagus, namun bertentangan dengan UU Perkawinan.

Menurut Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi) Eddy Ganefo, poin paling penting adalah meski warga negara (WNA) asing diizinkan memiliki hunian di Indonesia, mereka tidak bisa seenaknya.

Peraturan ini mengikat WNA agar menetap di Indonesia dan mewariskannya kepada keluarga yang memiliki izin tinggal. Itu pun, jika WNA yang memiliki hunian tersebut memang sudah meninggal.

Namun, Eddy melihat ada kekurangan pada PP ini yaitu pada saat WNA menikah dengan warga negara Indonesia (WNI).

"Satu yang masih rancu, pada kawin campur, di PP ini WNI bisa beli sama dengan hak milik. Ini bertentangan dengan UU (Undang-undang) Perkawinan," ujar Eddy kepada Kompas.com, Rabu (20/1/2016).

Pada UU Perkawinan, kata Eddy, WNA dan WNI memiliki hak campur, yaitu harta dimiliki bersama.

Baik WNA maupun WNI yang menikah ini, tidak bisa membeli properti dengan hak milik kecuali dengan perjanjiian pranikah pemisahan harta. Perjanjian ini harus dibuat di hadapan notaris.

Sementara PP 103/2015 mencantumkan, keduanya bisa membeli dengan hak milik dan perjanjian pemisahan harta.

Artinya, setelah WNA dan WNI menikah, mereka bisa membeli properti dengan hak milik tanpa perjanjian pranikah atau pasca menikah.

Menurut Eddy, hal ini memunculkan polemik baru antara pp kepemilikan properti asing dengan UU Perkawinan, sehingga harus dibahas lebih lanjut.

"Harusnya status tetap Hak Pakai kalau tidak ada perjanjian pra nikah bahwa harta masing-masing. Sebaiknya pp ini disesuaikan dengan UU Perkawinan, atau yang diubah UU Perkawinannya. Karena, pp pasti kalah dengan UU," tandas Eddy.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com