"Regulasi baru belum bisa mem-boost penjualan properti yang mengalami perlambatan sejak kuartal ketiga 2015 lalu. Masih banyak hal-hal yang sebetulnya bisa dioptimalkan," papar Head of Advisory JLL Indonesia, Vivin Harsanto, kepada Kompas.com, Rabu (20/1/2016).
Klausul yang perlu dioptimalkan, kata Vivin, menyangkut banyak hal. Pertama, tentang definisi Orang Asing yang boleh membeli dan memiliki rumah tempat tinggal.
Dalam pp anyar hanya disebut "Orang Asing yang berkedudukan di Indonesia (selanjutnya disebut Orang Asing) adalah orang yang bukan Warga Negara Indonesia (WNI) yang keberadaannya memberikan manfaat, melakukan usaha, bekerja, atau berinvestasi di Indonesia."
"Ini tidak menarik buat pasar. Ekspektasinya kan semua orang asing, baik yang berdomisili di luar negeri maupun ekspatriat di sini," tambah Vivin.