Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kalau Mau "Menggigit", Izin Orang Asing Miliki Properti Harus Spesifik

Kompas.com - 20/01/2016, 22:45 WIB
Hilda B Alexander

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Selain tidak efektif, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 103 Tahun 2015 tentang Pemilikan Rumah Tempat Tinggal atau Hunian oleh Orang Asing yang Berkedudukan di Indonesia, juga dianggap tidak "menggigit".

Betapa tidak, regulasi baru tersebut tidak secara spesifik dan gamblang mencantumkan klausul-klausul yang diharapkan pasar dan pelaku usaha properti agar sektor ini pulih dengan cepat. 

"Regulasi baru belum bisa mem-boost  penjualan properti yang mengalami perlambatan sejak kuartal ketiga 2015 lalu. Masih banyak hal-hal yang sebetulnya bisa dioptimalkan," papar Head of Advisory JLL Indonesia, Vivin Harsanto, kepada Kompas.com, Rabu (20/1/2016).

Klausul yang perlu dioptimalkan, kata Vivin, menyangkut banyak hal. Pertama, tentang definisi Orang Asing yang boleh membeli dan memiliki rumah tempat tinggal.

Dalam pp anyar hanya disebut "Orang Asing yang berkedudukan di Indonesia (selanjutnya disebut Orang Asing) adalah orang yang bukan Warga Negara Indonesia (WNI) yang keberadaannya memberikan manfaat, melakukan usaha, bekerja, atau berinvestasi di Indonesia."

"Ini tidak menarik buat pasar. Ekspektasinya kan semua orang asing, baik yang berdomisili di luar negeri maupun ekspatriat di sini," tambah Vivin.

thinkstock Ilustrasi apartemen
Hal kedua yang bisa dioptimalkan adalah pewarisan. Menurut Vivin, seharusnya jika orang asing meninggal dunia, aset yang dibeli dan dimiliki bisa diwariskan kepada pasangan, dan keturunannya, di manapun mereka berada.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com