KOMPAS.com - Investor asing di Indonesia secara hukum diperbolehkan membeli properti dengan status hak pakai selama 30 tahun ke depan dengan opsi perpanjangan hingga 50 tahun.
Menyusul ditekennya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 103 tahun 2015 oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 22 Desember 2015. (Baca: Akhirnya, Orang Asing Diizinkan Miliki Hunian di Indonesia)
Kebijakan baru ini bertujuan meningkatkan aliran modal investasi asing di Indonesia seiring pertumbuhan ekonomi yang mengalami perlambatan saat ini.
Selain itu, kebijakan baru ini juga memungkinkan para ekspatriat untuk menurunkan hak kepemilikan kepada ahli warisnya dengan izin tinggal yang sah.
Sebelumnya, Indonesia punya PP Nomor 41 tahun 1996 yang mengatur kepemilikan asing dan hanya memperbolehkan orang asing memiliki properti hanya dalam kurun waktu 25 tahun.
Meski begitu, orang asing tetap tidak bisa membeli dan memiliki properti di Indonesia tanpa izin tinggal yang sah.
Selain sektor properti, pemerintah Indonesia sekarang juga mengizinkan kepemilikan 100 persen dalam bisnis e-commerce lokal berukuran besar guna meningkatkan perekonomian.
Membuka keran investasi asing di Indonesia merupakan kebijakan utama yang direncanakan Jokowi semenjak mengambil tampuk kepemimpinan pada 2014. Berkaitan dengan hal itu, banyak industri mendukungnya.
"Industri yang tumbuh paling banyak di Indonesia adalah industri yang telah dibuka untuk investasi asing," kata Direktur Lippo Group, John Riady, seperti dikutip Wall Street Journal.