Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Industri Dukung Legalisasi Kepemilikan Properti oleh Orang Asing

Kompas.com - 19/01/2016, 09:00 WIB
Ridwan Aji Pitoko

Penulis

KOMPAS.com - Investor asing di Indonesia secara hukum diperbolehkan membeli properti dengan status hak pakai selama 30 tahun ke depan dengan opsi perpanjangan hingga 50 tahun.

Menyusul ditekennya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 103 tahun 2015 oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 22 Desember 2015. (Baca: Akhirnya, Orang Asing Diizinkan Miliki Hunian di Indonesia)

Kebijakan baru ini bertujuan meningkatkan aliran modal investasi asing di Indonesia seiring pertumbuhan ekonomi yang mengalami perlambatan saat ini.

Selain itu, kebijakan baru ini juga memungkinkan para ekspatriat untuk menurunkan hak kepemilikan kepada ahli warisnya dengan izin tinggal yang sah.

Sebelumnya, Indonesia punya PP Nomor 41 tahun 1996 yang mengatur kepemilikan asing dan hanya memperbolehkan orang asing memiliki properti hanya dalam kurun waktu 25 tahun.

Meski begitu, orang asing tetap tidak bisa membeli dan memiliki properti di Indonesia tanpa izin tinggal yang sah.

Selain sektor properti, pemerintah Indonesia sekarang juga mengizinkan kepemilikan 100 persen dalam bisnis e-commerce lokal berukuran besar guna meningkatkan perekonomian.

Membuka keran investasi asing di Indonesia merupakan kebijakan utama yang direncanakan Jokowi semenjak mengambil tampuk kepemimpinan pada 2014. Berkaitan dengan hal itu, banyak industri mendukungnya.

"Industri yang tumbuh paling banyak di Indonesia adalah industri yang telah dibuka untuk investasi asing," kata Direktur Lippo Group, John Riady, seperti dikutip Wall Street Journal.

Lembaga Investasi Indonesia juga mengusulkan kepada pemerintah untuk memungkinkan kepemilikan asing sebesar 80 hingga 100 persen bagi industri bioskop dan kepemilikan asing penuh bagi semua jenis hotel.

www.shutterstock.com Ilustrasi
Saat ini, kepemilikan penuh oleh entitas asing hanya tersedia untuk hotel bintang lima. Sementara ada batas 51 persen untuk properti perhotelan lainnya.

Para analis properti berharap bisa mengubah kebijakan tersebut dengan memperbolehkan asing membeli properti dari negaranya sendiri, sama seperti yang terjadi di Singapura.

"Orang-orang mengharapkan peraturan yang akan memungkinkan orang asing untuk membeli properti tanpa harus tinggal di negara ini," kata Associate Director Colliers, Ferry Salanto.

Kendati begitu, masyarakat Indonesia memandang positif kebijakan baru ini dan merasa akan membuka pintu investasi asing lebih besar di masa depan.

"Kebijakan ini lebih baik dari sebelumnya dan lebih melegakan untuk semuanya," kata Ketua Umum DPP REI, Eddy Hussy.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com