Lembaga Investasi Indonesia juga mengusulkan kepada pemerintah untuk memungkinkan kepemilikan asing sebesar 80 hingga 100 persen bagi industri bioskop dan kepemilikan asing penuh bagi semua jenis hotel.
Saat ini, kepemilikan penuh oleh entitas asing hanya tersedia untuk hotel bintang lima. Sementara ada batas 51 persen untuk properti perhotelan lainnya.
Para analis properti berharap bisa mengubah kebijakan tersebut dengan memperbolehkan asing membeli properti dari negaranya sendiri, sama seperti yang terjadi di Singapura.
"Orang-orang mengharapkan peraturan yang akan memungkinkan orang asing untuk membeli properti tanpa harus tinggal di negara ini," kata Associate Director Colliers, Ferry Salanto.
Kendati begitu, masyarakat Indonesia memandang positif kebijakan baru ini dan merasa akan membuka pintu investasi asing lebih besar di masa depan.
"Kebijakan ini lebih baik dari sebelumnya dan lebih melegakan untuk semuanya," kata Ketua Umum DPP REI, Eddy Hussy.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.