Ketua DPD REI DKI Jakarta, Amran Nukman melontarkan pertanyaan retoris kepada peserta Business Forum Property and Bank, di Jakarta, Kamis (21/1/2016).
Menurut Amran, PP Nomor 103 tahun 2015 yang dimaksud terbit pada saat yang tidak tepat. Jadi, dana asing yang diharapkan mengalir deras ke Indonesia tertangguhkan saat ekonomi global tidak dalam performa terbaiknya.
Sebagaimana diketahui, beleid baru ini diterbitkan untuk mengatur Pemilikan Rumah Tempat Tinggal atau Hunian oleh Orang Asing yang Berkedudukan di Indonesia.
"Kita tidak bisa terlalu jauh berekspektasi berapa manfaat nilai atau dana yang bisa masuk ke Indonesia. Pertumbuhan yang diharapkan masih didorong pasar domestik, bukan oleh orang asing," terang Amran.
PP Nomor 103 Tahun 2015 juga dianggap banyak bolongnya. Menurut Associate Director Colliers International Indonesia, Ferry Salanto, bolong itu ada pada banyak hal.
Terutama klausul yang menyinggung definisi orang asing, hak waris atau aset properti yang dapat diwariskan, dan batasan harga properti yang boleh dibeli orang asing.
Meski bolong, aturan ini justru lebih ketat dibanding sebelumnya, yakni PP Nomor 41 Tahun 1996.