"Aksi spekulatif ini bukan hanya dari pengembang, tetapi juga masyarakat pemilik lahan. Mereka akan memasang harga jual yang gila-gilaan. Imbasnya harga properti makin mahal, tapi masyarakat semakin sulit untuk membeli atau menyewa properti," tutur Restaditya menjawab Kompas.com, Selasa (12/8/2020).
Lebih lanjut Restaditya menjelaskan, ada dampak yang harus ditanggung dalam jangka pendek dan jangka panjang.
Pertama, membuka kepemilikan asing bisa memberikan dopping bagi industri properti dan ekonomi. Akan ada euforia sesaat di kalangan pelaku industri ini, tetapi pada akhirnya akan terbentur lagi pada situasi yang tidak konstruktif dalam jangka panjang.
Harga-harga properti akan semakin melonjak dan tidak terjangkau, terjadi ketidaksesuaian antara harga jual dan sewa properti, investasi yang gagal, dan lain-lain.
"Yang paling kami khawatirkan adalah aksi spekulatif karena ada narasi 'asing sudah bisa memiliki properti, ayo berinvestasi di apartemen'," imbuh Restaditya.
"Sementara untuk jangka panjang, yang namanya dopping ini sudah pasti tidak akan baik. Industri properti kita masih lemah pada aspek fundamental," ucap dia.
Baca juga: Terlalu Banyak Syarat, Aturan Kepemilikan Asing Belum Menarik Ekspatriat
Jadi, meskipun orang asing diizinkan memiliki properti secara penuh pun, akan ada banyak hal yang membuat mereka ragu untuk berinvestasi di sektor properti Indonesia, terutama hunian.
Contohnya saja soal transparansi data, kekurangan data untuk analisis, sifat transaksi properti yang tertutup, dan ketiadaan UU atau PP mengenai keamanan bagi penyewa dan pemberi sewa.
Bahkan, kualitas individual para profesional di bidang ini pun belum mencapai level yang seharusnya.
Menurut Restaditya, Indonesia baru memiliki dua perguruan tinggi yang menggelar pendidikan strata satu properti.
Selain itu, Indonesia juga tidak memiliki super body seperti Royal Institution of Chartered Surveyor (RICS).
"Kalaupun ada Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI) memang menaungi para penilai dalam Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), tetapi lingkup properti sebetulnya jauh lebih luas dari sekedar valuasi saja," terang Restaditya.
Selama RUU Cipta Kerja tidak mengubah prinsip WNA hanya bisa mendapatkan Hak Pakai dalam UU Nomor 5 Tahun 1960, segala bentuk kepemilikan yang lain akan sulit.
"Kecuali pemerintah mengizinkan mereka memiliki HGB dan tidak terbatas untuk apartemen saja, semua sektor dibuka," tuntas Restaditya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.