JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah akan mengesahkan Undang-undang (RUU) Cipta Kerja (omnibus law) sebelum akhir Agustus mendatang.
Dalam UU Cipta Kerja disebutkan, Warga Negara Asing (WNA) mendapatkan hak kepemilikan atas Satuan Rumah Susun (Sarusun).
Hal ini tercantum dalam dua pasal RUU Cipta Kerja yakni Pasal 136 dan Pasal 137 ayat 1.
Pada Pasal 136 disebutkan, "Hak Milik atas Satuan Rumah Susun (Sarusun) yang selanjutnya disebut Hak Milik Sarusun merupakan hak kepemilikan atas satuan rumah susun yang bersifat perseorangan yang terpisah dengan hak bersama atas bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama."
Kemudian, Pasal 137 ayat 1 berbunyi,"Hak Milik sarusun dapat diberikan kepada Warga Negara Indonesia, Badan Hukum Indonesia, Warga Negara Asing yang mempunyai izin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, Badan Hukum Asing yang mempunyai perwakilan di Indonesia, atau perwakilan negara asing dan lembaga internasional yang berada atau mempunyai perwakilan di Indonesia."
Sebelumnya, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 103 Tahun 2015 tentang Pemilikan Rumah Tempat Tinggal atau Hunian oleh Orang Asing yang Berkedudukan di Indonesia disebutkan, WNA hanya memperoleh Hak Pakai (HP) atas Sarusun.
Baca juga: Sofyan Djalil: RUU Cipta Kerja Sinkronkan 79 Aturan Tumpang Tindih
Menteri Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan A Djalil mengatakan, pemberian izin kepemilikan atas Sarusun tersebut dilakukan karena banyaknya para pemangku kepentingan (stakeholders) yang terlibat.
"Tetapi, karena negara kita ini stakeholders-nya banyak sekali. Akhirnya, kita masukkan ke dalam UU Cipta Kerja," ujar Sofyan dalam webinar, Kamis (23/7/2020).
Rencana Pemerintah disambut antusias pengembang. CEO Agung Sedayu Group Sugianto Kusuma menganggap positif RUU Cipta Kerja ini.
Namun, Sugianto meminta Pemerintah juga memberikan izin long stay pass (tinggal dalam jangka waktu lama) atau multi-years visa (perpanjangan visa) kepada WNA yang berminat membeli properti.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.