Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sofyan Djalil: RUU Cipta Kerja Sinkronkan 79 Aturan Tumpang Tindih

Kompas.com, 1 Juli 2020, 10:52 WIB
Hilda B Alexander

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan A Djalil menegaskan, Rancangan Undang-undang (RUU) Cipta Kerja menyinkronkan 79 peraturan perundang-undangan.

"Selain itu, RUU Cipta Kerja ini juga disusun berdasarkan metode omnibus law. Hal ini dilakukan untuk mengurai tumpang tindih peraturan, terutama perizinan guna mendorong pertumbuhan ekonomi hingga 6-7 persen, serta menciptakan kemudahan investasi," terang Sofyan dalam siaran pers, Selasa (30/6/2020).

Dia mengakui, mengurus perizinan di Indonesia tidaklah mudah. Selain menyulitkan masyarakat dan pelaku usaha, juga pemerintah.

Salah satunya dalam membangun infrastruktur. Dengan demikian, diperlukan diskresi oleh pemerintah.

Baca juga: Hak Guna Ruang Apartemen, LRT, dan MRT Diusulkan Segera Dibentuk

Indonesia juga menghadapi kesulitan lain, yakni terbatasnya lapangan kerja. Masalah ini memang sudah menjadi problem bersama sejak dulu dan belum pernah dipikirkan jalan keluarnya.

Menurut Sofyan, saat ini ada 7,05 juta orang yang berstatus pengangguran terbuka. Sementara di sisi lain, tiap tahun 2,5 juta orang menjadi pencari kerja, terutama lulusan universitas.

Beruntungnya, pasca Orde Baru, ekonomi Indonesia terus bertumbuh. Pada tahun 2019, ekonomi Indonesia tercatat 5 persen.

Kondisi ini cukup memberikan kestabilan dalam daya beli masyarakat, namun tidak dalam penciptaan lapangan kerja.

"Pertumbuhan ekonomi sebanyak 5 persen hanya mampu menciptakan lapangan kerja bagi 2 juta orang pencari kerja. Namun, ini tidak cukup. Untuk menciptakan lapangan kerja yang mampu menampung tenaga kerja kita, ekonomi harus tumbuh 6-7 persen," ujar Sofyan.

Untuk mendorong terciptanya lebih banyak lagi lapangan kerja secara merata, dibentuklan RUU Cipta Kerja.

Staf Ahli Menteri ATR/Kepala BPN bidang Landreform dan Hak atas Tanah Masyarakat, Andi Tenrisau menambahkan, penciptaan lapangan kerja tersebut juga dapat dicapai melalui kemudahan dan perlindungan UMKM/Koperasi, peningkatan ekosistem investasi dan kemudahan berusaha serta investasi pemerintah pusat dan kemudahan Proyek Strategis Nasional. 

Adapun Dekan Fakultas Hukum Universitas Dr. Soetomo Irawan Soerodjo menyoroti isi RUU Cipta Kerja, khususnya pada klaster penyederhanaan perizinan berusaha.

Menurutnya, omnibus law  sangat penting, terutama dalam mempermudah perizinan, karena kebijakan yang ada selama ini perlu disinkronisasikan.

T"masukan saya, perlu penegasan pada pelaksanaan di lapangan nantinya dan perlu diperhatikan dalam implementasi terhadap Online Single Submission," pungkasnya.

Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau