"Selain itu, RUU Cipta Kerja ini juga disusun berdasarkan metode omnibus law. Hal ini dilakukan untuk mengurai tumpang tindih peraturan, terutama perizinan guna mendorong pertumbuhan ekonomi hingga 6-7 persen, serta menciptakan kemudahan investasi," terang Sofyan dalam siaran pers, Selasa (30/6/2020).
Dia mengakui, mengurus perizinan di Indonesia tidaklah mudah. Selain menyulitkan masyarakat dan pelaku usaha, juga pemerintah.
Salah satunya dalam membangun infrastruktur. Dengan demikian, diperlukan diskresi oleh pemerintah.
Indonesia juga menghadapi kesulitan lain, yakni terbatasnya lapangan kerja. Masalah ini memang sudah menjadi problem bersama sejak dulu dan belum pernah dipikirkan jalan keluarnya.
Menurut Sofyan, saat ini ada 7,05 juta orang yang berstatus pengangguran terbuka. Sementara di sisi lain, tiap tahun 2,5 juta orang menjadi pencari kerja, terutama lulusan universitas.
Beruntungnya, pasca Orde Baru, ekonomi Indonesia terus bertumbuh. Pada tahun 2019, ekonomi Indonesia tercatat 5 persen.
Kondisi ini cukup memberikan kestabilan dalam daya beli masyarakat, namun tidak dalam penciptaan lapangan kerja.
"Pertumbuhan ekonomi sebanyak 5 persen hanya mampu menciptakan lapangan kerja bagi 2 juta orang pencari kerja. Namun, ini tidak cukup. Untuk menciptakan lapangan kerja yang mampu menampung tenaga kerja kita, ekonomi harus tumbuh 6-7 persen," ujar Sofyan.
Untuk mendorong terciptanya lebih banyak lagi lapangan kerja secara merata, dibentuklan RUU Cipta Kerja.
Staf Ahli Menteri ATR/Kepala BPN bidang Landreform dan Hak atas Tanah Masyarakat, Andi Tenrisau menambahkan, penciptaan lapangan kerja tersebut juga dapat dicapai melalui kemudahan dan perlindungan UMKM/Koperasi, peningkatan ekosistem investasi dan kemudahan berusaha serta investasi pemerintah pusat dan kemudahan Proyek Strategis Nasional.
Adapun Dekan Fakultas Hukum Universitas Dr. Soetomo Irawan Soerodjo menyoroti isi RUU Cipta Kerja, khususnya pada klaster penyederhanaan perizinan berusaha.
Menurutnya, omnibus law sangat penting, terutama dalam mempermudah perizinan, karena kebijakan yang ada selama ini perlu disinkronisasikan.
T"masukan saya, perlu penegasan pada pelaksanaan di lapangan nantinya dan perlu diperhatikan dalam implementasi terhadap Online Single Submission," pungkasnya.
https://properti.kompas.com/read/2020/07/01/105215321/sofyan-djalil-ruu-cipta-kerja-sinkronkan-79-aturan-tumpang-tindih