Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemberian HGB bagi WNA Bisa Dongkrak Pasar Properti

Kompas.com - 29/03/2019, 21:30 WIB
Rosiana Haryanti,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pasar properti di Indonesia dianggap kurang berkembang dibandingkan dengan sebagian besar negara tetangga, khususnya di segmen perumahan mewah.

Bahkan harga properti mewah di Jakarta berada di bawah Singapura, Kuala Lumpur, Bangkok, maupun Ho Chi Minh City.

"Mempertimbangkan hal di atas, kami berpandangan bahwa pasar hunian mewah di Jakarta memiliki potensi besar untuk bersaing untuk menarik pembeli dan investor luar negeri," tutur Direktur Riset Savills Research & Consultancy Anton Sitorus dalam keterangan tertulis kepada Kompas.com, Jumat (29/3/2019).

Baca juga: Relaksasi Pajak Barang Mewah Bakal Bangkitkan Sektor Properti

Menurut Anton,  ada dua cara untuk meningkatkan investasi properti di Indonesia, yakni dengan melakukan relaksasi terhadap Pajak Pertambahan Nilai untuk Barang Mewah (PPNBM) dan merevisi undang-undang kepemilikan properti asing.

Meski begitu, banyak tantangan yang harus dihadapi pembeli asing di Indonesia sebagian besar karena pembatasan kepemilikan properti untuk WNA.

Berdasarkan regulasi yang berlaku, pembeli asing hanya diizinkan untuk memiliki Hak Pakai.

Namun sayangnya, tidak ada pengembang yang membangun proyek apartemen dengan di atas lahan jenis ini. Sehingga, hasilnya mayoritas pembeli asing membeli properti di Indonesia lewat pihak ketiga.

Padahal, Anton menganggap ada beberapa faktor yang dianggap dapat menarik konsumen, khususnya pembeli asing seperti harga yang terjangkau, kualitas yang baik, serta potensi kenaikan harga seiring dengan prospek ekonomi yang kuat.

Ilustrasi propertiwww.shutterstock.com Ilustrasi properti

Untuk itu, pemerintah baru-baru ini juga menyatakan niat untuk mengusulkan revisi UU Agraria untuk memberikan lebih banyak ruang bagi kepemilikan asing dengan syarat tertentu.

Salah satu idenya adalah pemberian Hak Guna Bangunan bagi Warga Negara Asing (WNA). 

Sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Sofyan Djalil mengatakan, pemberian HGB kepada WNA merupakan hal penting. Sebab, kata dia, hal itu bisa memberikan kepastian hukum.

Baca juga: WNA Akan Miliki Properti dengan Hak Guna Bangunan

Selain itu, pemberikan HGB untuk WNA ini dianggap penting untuk mendongkrak investasi properti Indonesia. Ia yakin bila industri properti berkembang pesat, maka akan membuat banyak industri lain terdongkrak.

Jika rencana untuk meninjau pajak barang mewah dikombinasikan dengan revisi undang-undang kepemilikan asing, Anton menganggap dampaknya akan jauh lebih signifikan, terutama di segmen hunian mewah.

"Dengan lebih banyak uang luar negeri mengalir ke negara ini, pemulihan pasar properti dapat dipercepat dan Jakarta dapat kembali dilihat sebagai tujuan investasi yang menarik," kata Anton.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau