Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Relaksasi Pajak Barang Mewah Bakal Bangkitkan Sektor Properti

Kompas.com - 29/03/2019, 17:20 WIB
Rosiana Haryanti,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani berencana merevisi peraturan Pajak Pertambahan Nilai untuk Barang Mewah (PPNBM). Wacana ini mulai bergulir sejak akhir tahun 2018 lalu.

Sri menuturkan, penerapan PPNBM semula dilakukan agar mengurangi konsumsi barang-barang yang dianggap mewah.

Namun, pemerintah perlu mencari cara agar pada saat yang sama penjualan di sektor properti tetap meningkat.

Baca juga: Penghapusan Pajak Properti Mewah Masih Dievaluasi

Rencana revisi aturan ini bertujuan untuk menaikkan harga ambang rumah mewah (sebagaimana didefinisikan dalam peraturan PPNBM) dari Rp 20 miliar menjadi Rp 30 miliar per unit.

Selain itu, juga menurunkan tarif untuk pajak barang sangat mewah dari 5 persen menjadi 1 persen.

Hal ini bertujuan untuk mendorong lebih banyak transaksi dan investasi saat ini, sehingga pemulihan sektor properti dapat dipercepat.

Aturan yang berlaku

Berdasarkan regulasi yang berlaku saat ini, para pembeli properti mewah diharuskan membayar PPNBM sebesar 20 persen untuk rumah tapak dengan harga jual Rp 20 miliar atau lebih dan apartemen dengan harga Rp 10 miliar atau lebih.

Selain itu, ada pula pajak penghasilan dari pembeli atas penjualan barang yang tergolong sangat mewah sebesar 5 persen.

Pajak ini dibebankan untuk rumah tapak di atas Rp 5 miliar atau area bangunan dengan luas lebih dari 400 meter persegi dan apartemen dengan harga di atas Rp 5 miliar atau area dengan luas lebih dari 150 meter persegi.

Dengan aturan yang berlaku saat ini, pembeli properti hunian mewah di Indonesia diharuskan membayar pajak total sebesar 40 pesen dari harga transaksi.

"Kami menganggap, tarif pajak tersebut sangat tinggi jika dibandingkan dengan negara lain," kata Research Director Savills Indonesia Anton Sitorus dalam keterangannya kepada Kompas.com, Jumat (29/3/2019).

Ilustrasidomain.com.au Ilustrasi

Di Singapura, contohnya. Berdasarkan data dari Inland Revenue Authority Singapore, pembeli properti residensial hanya harus membayar Buyer's Stamp Duty (BSD). 

BSD merupakan bea materai yang harus dibayarkan sekali, saat seseorang membeli properti di negara ini.

Besarannya beragam dengan batas maksimum bea materai yang dibayarkan sebesar 4 persen untuk properti residensial, 3 persen untuk properti non-hunian, dan maksimum 30 persen untuk pembeli asing.

Jika pembeli menjual kembali propertinya dalam jangka waktu 3 tahun setelah pembelian, maka dia harus membayar Seller's Stamp Duty.

Halaman:



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau