JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani berencana merevisi peraturan Pajak Pertambahan Nilai untuk Barang Mewah (PPNBM). Wacana ini mulai bergulir sejak akhir tahun 2018 lalu.
Sri menuturkan, penerapan PPNBM semula dilakukan agar mengurangi konsumsi barang-barang yang dianggap mewah.
Namun, pemerintah perlu mencari cara agar pada saat yang sama penjualan di sektor properti tetap meningkat.
Baca juga: Penghapusan Pajak Properti Mewah Masih Dievaluasi
Rencana revisi aturan ini bertujuan untuk menaikkan harga ambang rumah mewah (sebagaimana didefinisikan dalam peraturan PPNBM) dari Rp 20 miliar menjadi Rp 30 miliar per unit.
Selain itu, juga menurunkan tarif untuk pajak barang sangat mewah dari 5 persen menjadi 1 persen.
Hal ini bertujuan untuk mendorong lebih banyak transaksi dan investasi saat ini, sehingga pemulihan sektor properti dapat dipercepat.
Baca juga: Cara Terdaftar Jadi Penerima Dana PIP, Siswa SD-SMA Ikuti Langkah Ini
Berdasarkan regulasi yang berlaku saat ini, para pembeli properti mewah diharuskan membayar PPNBM sebesar 20 persen untuk rumah tapak dengan harga jual Rp 20 miliar atau lebih dan apartemen dengan harga Rp 10 miliar atau lebih.
Selain itu, ada pula pajak penghasilan dari pembeli atas penjualan barang yang tergolong sangat mewah sebesar 5 persen.
Pajak ini dibebankan untuk rumah tapak di atas Rp 5 miliar atau area bangunan dengan luas lebih dari 400 meter persegi dan apartemen dengan harga di atas Rp 5 miliar atau area dengan luas lebih dari 150 meter persegi.
Baca juga: Apakah Niat Puasa Syawal dan Puasa Senin Kamis Boleh Digabung?
Dengan aturan yang berlaku saat ini, pembeli properti hunian mewah di Indonesia diharuskan membayar pajak total sebesar 40 pesen dari harga transaksi.
"Kami menganggap, tarif pajak tersebut sangat tinggi jika dibandingkan dengan negara lain," kata Research Director Savills Indonesia Anton Sitorus dalam keterangannya kepada Kompas.com, Jumat (29/3/2019).
Di Singapura, contohnya. Berdasarkan data dari Inland Revenue Authority Singapore, pembeli properti residensial hanya harus membayar Buyer's Stamp Duty (BSD).
Baca juga: Dewi Yull Ungkap Satu Pesan pada Anak-anaknya agar Tak Membenci Ray Sahetapy Usai Bercerai
BSD merupakan bea materai yang harus dibayarkan sekali, saat seseorang membeli properti di negara ini.
Besarannya beragam dengan batas maksimum bea materai yang dibayarkan sebesar 4 persen untuk properti residensial, 3 persen untuk properti non-hunian, dan maksimum 30 persen untuk pembeli asing.
Jika pembeli menjual kembali propertinya dalam jangka waktu 3 tahun setelah pembelian, maka dia harus membayar Seller's Stamp Duty.
Baca juga: Diduga Liburan ke Jepang Tanpa Izin, Bupati Lucky Hakim Terancam Diberhentikan Sementara
Sama seperti Singapura, Malaysia juga menerapkan biaya materai dengan besaran hanya 1-3 persen.
Menurut data Savills Research & Consultancy, apartemen yang diklasifikasikan sebagai properti mewah berdasarkan peraturan saat ini menyumbang sekitar 4 persen dai pasokan atau sekitar 2.600 unit.
Jika revisi aturan terealisasi, secara kasar setengah dari unit-unit ini akan dibebaskan dari PPNBM dan pajak barang sangat mewah.
Baca juga: Penemuan Mengkhawatirkan di Dasar Lubang Biru Raksasa Belize
Selain itu, perubahan regulasi ini akan berdampak positif pada apsar. Meski hanya sekitar 2 persen, namun relaksasi aturan ini dapat memperkuat kepercayaan pembeli dan investor.
Mereka akan kembali ke pasar, sehingga mendorong volume penjualan yang telah mengalami penurunan selama dua tahun terakhir.
Baca juga: Dedi Mulyadi Tanya Siapa Potong Kompensasi Sopir, Ini Jawaban Dadang Dishub
Tak hanya pengembang dan investor yang diuntungkan. Savills menyatakan, pemerintah juga akan mendapatkan keuntungan dari perubahan peraturan ini.
Menurut lembaga riset tersebut, total pendapatan pajak secara bertahap akan meningkat dalam jangka panjang meski berpotensi membatasi pendapatan pada awalnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.