Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - Diperbarui 25/11/2022, 19:47 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Bidang Perundang-undangan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Johamran Pransisto menegaskan, hak milik atas tanah dan bangunan merupakan hak yang hanya berlaku bagi warga negara Indonesia (WNI).

Sedangkan, warga negara asing (WNA) hanya memiliki hak atas tanah berupa hak pakai dan hak sewa untuk bangunan. Kedua hak ini juga berlaku untuk WNI.

“Kalau kita melihat subyek hak sebagaimana yang diatur pasal 16 UUPA, ternyata hak yang terkuat dan terpenuhi adalah hak milik. Ini (hak milik) hanya bisa dimiliki oleh WNI,” terang Johamran dalam diskusi publik, Selasa, (18/2/2020).

Menurut Johamran, hak milik atas tanah menjadi terkuat dan terpenuhi karena dapat dialihkan kepada ahli waris secara turun-menurun jika yang bersangkutan merupakan WNI.

Sementara Hak Pakai diberikan kepada WNA dengan tujuan untuk membuka ruang bagi investasi yang pada gilirannya dapat membangun kesejahteraan masyarakat Indonesia.

Baca juga: Jika UUPA Diterapkan dengan Baik, Pemilik Tanah Terlindungi

Adapun untuk hak sewa bangunan, WNA memiliki hak kepemilikan tempat tinggal atau hunian dengan beberapa ketentuan sebagaimana tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 103 Tahun 2015.

PP ini mengatur tentang Pemilikan Rumah Tempat Tinggal atas Hunian oleh Orang Asing yang Berkedudukan di Indonesia sebagai berikut:

1. Orang Asing dapat memiliki rumah tempat tinggal atau hunian diatas tanah Hak Pakai.
2. Rumah tunggal atau satuan rumah susun diperoleh dari pembelian unit baru.
3. Orang Asing dapat memiliki rumah tempat tinggal atau hunian jika orang asing tersebut mempunyai izin harus memiliki izin tinggal di Indonesia, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4. Kepemilikan Rumah tempat tinggal atau hunian dimaksud, dapat diwariskan.

Jangka waktu hak pakai bangunan atau tanah bagi WNA ditetapkan dengan dua ketentuan yakni untuk jangka waktu yang disepakati tidak lebih lama dari 30 tahun dan pemberian hak pakai dapat diperpanjang paling lama 20-30 tahun sesuai kesepakatan dengan pemegang hak atas tanah.

Perpanjangan dan pembaruan jangka waktu hak pakai dilaksanakan sepanjang WNA tersebut masih memiliki izin tinggal di Indonesia.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+