JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan A Djalil mengungkapkan, Pemerintah menggunakan sistem One Single Submission (OSS) atau sistem perizinan terintegrasi digital untuk memudahkan proses perizinan investasi.
Sistem tersebut memungkinkan Pemerintah Daerah (Pemda) dapat menysusun Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) secara digital.
Selama ini, kata Sofyan, banyak regulasi yang belum mendukung OSS.
Oleh karena itu, dalam UU Cipta Kerja, OSS dimasukkan untuk memudahkan seluruh rencana aspek investasi, penggunaan tanah, dan sebagainya.
"OSS itu untuk memudahkan perizinan. Tapi, selama ini banyak regulasi yang belum mendukung OSS, maka di dalam UU ini (Cipta Kerja) dimasukkan," terang Sofyan dalam konferensi pers bersama UU Cipta Kerja, Rabu (7/10/2020).
Baca juga: Jubir Kementerian ATR/BPN: Tak Ada Pasal UU Cipta Kerja Rampas Tanah Rakyat
Dengan adanya RDTR yang terintegrasi dalam bentuk OSS, maka pengusaha dapat melihat lokasi usaha yang diinginkan sesuai dengan RDTR secara daring.
Sistem tersebut juga memungkinkan pengusaha mengajukan permohonan ruang dalam menjalankan kegiatan usahanya.
"Ingin lihat investasi di Surabaya, di mana lokasinya, boleh untuk apa, dan itu bisa langsung Anda untuk apply di sana," lanjut Sofyan.
Adanya sistem OSS untuk memudahkan proses perizinan investasi membuat pengusaha tak perlu berhadapan dengan birokrasi tertentu.
Bahkan, Sofyan mengklaim, sistem OSS ini merupakan program anti-korupsi karena bersifat transparan dan jelas.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.