Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menteri ATR/Kepala BPN Klaim OSS Mudahkan Investasi dan Anti-korupsi

Kompas.com - 08/10/2020, 20:23 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan A Djalil mengungkapkan, Pemerintah menggunakan sistem One Single Submission (OSS) atau sistem perizinan terintegrasi digital untuk memudahkan proses perizinan investasi.

Sistem tersebut memungkinkan Pemerintah Daerah (Pemda) dapat menysusun Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) secara digital.

Selama ini, kata Sofyan, banyak regulasi yang belum mendukung OSS.

Oleh karena itu, dalam UU Cipta Kerja, OSS dimasukkan untuk memudahkan seluruh rencana aspek investasi, penggunaan tanah, dan sebagainya.

"OSS itu untuk memudahkan perizinan. Tapi, selama ini banyak regulasi yang belum mendukung OSS, maka di dalam UU ini (Cipta Kerja) dimasukkan," terang Sofyan dalam konferensi pers bersama UU Cipta Kerja, Rabu (7/10/2020).

Baca juga: Jubir Kementerian ATR/BPN: Tak Ada Pasal UU Cipta Kerja Rampas Tanah Rakyat

Dengan adanya RDTR yang terintegrasi dalam bentuk OSS, maka pengusaha dapat melihat lokasi usaha yang diinginkan sesuai dengan RDTR secara daring.

Sistem tersebut juga memungkinkan pengusaha mengajukan permohonan ruang dalam menjalankan kegiatan usahanya.

"Ingin lihat investasi di Surabaya, di mana lokasinya, boleh untuk apa, dan itu bisa langsung Anda untuk apply di sana," lanjut Sofyan.

Adanya sistem OSS untuk memudahkan proses perizinan investasi membuat pengusaha tak perlu berhadapan dengan birokrasi tertentu.

Bahkan, Sofyan mengklaim, sistem OSS ini merupakan program anti-korupsi karena bersifat transparan dan jelas.

Perlu diketahui, aturan kemudahan proses perizinan berusaha dengan menggunakan sistem OSS tercantum dalam Pasal 14 UU Cipta Kerja.

Berikut ini isi ketentuan tersebut:

Pasal 14

(1) Kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a merupakan kesesuaian rencana lokasi kegiatan dan/atau usahanya dengan RDTR.

(2) Pemerintah Daerah wajib menyusun dan menyediakan RDTR dalam bentuk digital dan sesuai standar.

(3) Penyediaan RDTR dalam bentuk digital sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai dengan standar dan dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat untuk mendapatkan informasi mengenai kesesuaian rencana lokasi kegiatan dan/atau usahanya dengan RDTR.

(4) Pemerintah Pusat wajib mengintegrasikan RDTR dalam bentuk digital sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ke dalam sistem Perizinan Berusaha secara elektronik.

(5) Dalam hal Pelaku Usaha mendapatkan informasi rencana lokasi kegiatan usahanya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah sesuai dengan RDTR.

Pelaku Usaha mengajukan permohonan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk kegiatan usahanya melalui Perizinan Berusaha secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dengan mengisi koordinat lokasi yang diinginkan untuk memperoleh konfirmasi kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang.

(6) Setelah memperoleh konfirmasi kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Pelaku Usaha mengajukan permohonan Perizinan Berusaha.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com