Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sofyan Djalil Tegaskan Hak Milik Apartemen untuk WNA Berbeda dengan Rumah Tapak

Kompas.com - 08/10/2020, 13:42 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan, Warga Negara Asing (WNA) diizinkan untuk memiliki ruang rumah susun (rusun) atau apartemen.

Izin ini diberikan karena sifat rusun berbeda dengan landed house (rumah tapak).

"Sebenarnya yang kami (Pemerintah) bolehkan adalah kepemilikan ruang yang namanya rusun," tegas Sofyan dalam konferensi pers bersama UU Cipta Kerja, Rabu (7/10/2020).

Selama ini, kata Sofyan, para ahli hukum memperdebatkan soal kepemilikan apartemen oleh WNA karena apartemen berdiri di atas tanah bersama yang dimiliki bersama.

Sofyan mencontohkan, tanah bersama itu jika memiliki luas 1.000 meter rumah tapak (landed house) tentu berbeda dengan 1.000 unit per ruang apartemen.

Dengan demikian, masing-masing pemilik memiliki satu meter ruang apartemen karena tanah dibagi sesuai dengan jumlah apartemen di atas tanah bersama. 

"Karena ada 1 meter itu bagi pemilik rumah tidak peduli dengan tanah 1 meter tapi karena konstruksi hukum Hak Guna Bangunan (HGB) tidak boleh dimiliki orang asing maka selama ini yang terjadi perdebatan," lanjut Sofyan.

Baca juga: UU Cipta Kerja Perluas Kepemilikan WNA Atas Apartemen Menjadi Hak Milik

Sofyan melanjutkan, UU Cipta Kerja juga mengatur WNA yang membeli apartemen, tidak akan mendapatkan hak atas tanah bersama.

Namun, jika tanah atas apartemen itu dijual kepada WNI, maka tanah bersama akan menjadi milik bersama.

Adapun ketentuan kepemilikan apartemen tercantum dalam Pasal 114 ayat 1 UU Cipta Kerja.

Dalam beleid itu disebutkan, persyaratan hak milik atas Sarusun diberikan kepada lima golongan.

Kelima golongan yang disebutkan dalam ketentuan tersebut yakni, Warga Negara Indonesia (WNI), Badan Hukum Indonesia, Warga Negara Asing (WNA) yang mempunyai izin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kemudian, Badan Hukum Asing yang mempunyai perwakilan di Indonesia, serta perwakilan negara asing dan lembaga internasional yang berada atau mempunyai perwakilan di Indonesia.

Selanjutnya, Pasal 114 ayat 2 menerangkan, hak milik atas sarusun dapat beralih atau dialihkan dan dijaminkan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com